SUMBAR INVESTIGASI.COM – Diduga telah lalai dalam melaksanakan tugas dilapangan tampa mengindahkan SOP yang berlaku,kasus penangkapan warga dilingkup wilayah Padang Pariaman berbuntut panjang, Pasalnya Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra untuk mencopot dua petinggi Polres Padang Pariaman.
Dua nama tersebut yakni Kapolres, AKBP Mohamad Qory Oktohandoko dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Ahmad Ramadhan.
Menurut informasi yang viral dimedia online,yang dilansir hello.com serta media cetak hingga berita ini diturunkan serta dibeberapa media online lainnya, “Menjelaskan Polisi yang Tangkap Warga Padang Pariaman dan Meninggal Dipanggil Propam buat menyelidiki perkara yang sebenarnya Ahmad menjelaskan”Saya Menunggu Kesaksian Wali Nagari Sebelum Warga Padang Pariaman Meninggal Usai Ditangkap, Sempat Dengar Letusan Pistol2 Tangkapan Polisi di Sumbar Meninggal dalam Sepekan, Ini Daftarnya
“Kami desak pencopotan ini atas tewasnya seorang warga yang ditembak terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media Kamis (17/3/2022).
Bukan tanpa alasan pihaknya mendesak Kapolda Sumbar mencopot dua petinggi tersebut atas dugaan kelalaian dalam membina anggotanya.
Pertama, penggunaan kekerasan senjata api (senpi) hanya dilakukan sebagai tindakan terakhir dengan syarat bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas polisi.
“Artinya apakah pelaku ada menyerang menggunakan senjata yang berbahaya seperti senjata tajam (sajam) atau senpi, hal ini sudah diatur dalam Perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009,” katanya.
Menurut Sugeng, tewasnya korban bernama Yasri alias Peter, 39 tahun menunjukkan polisi penembak tidak memiliki profesionalisme untuk membekuk pelaku.
“Diberitakan bahwa korban adalah penyalahguna bukan bandar, hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemulihan penyalahguna narkoba yang harus direhabilitasi,” katanya.
Menurut Sugeng, penggunaan senpi hanya untuk melumpuhkan atau mencegah adanya serangan yang membahayakan nyawa warga atau petugas,”Tuturnya dipenutup.(*)