SUMBAR INVESTIGASI.COM – Loli Fitri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Payakumbuh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 yang telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bahkrizal sebagai terdakwa, memberikan keterangan atau kesaksian mengejutkan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Berita yang dilansir www.dekade pos.com sangat menguras pikiran penikmat pembaca berita tentang kasus yang sedang berjalan saat ini. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin malam kemarin (11/4/2022) usai berbuka puasa, majelis hakim yang dipimpin Juandra,SH pada tahap memeriksa atau mendengarkan keterangan para saksi, menelisik dengan jelimet dan cermat terkait perkara korupsi yang telah menyeret Kadis Kesehatan Payakumbuh dr. Bahkrizal ke meja pesakitan Pengadilan Tipikor Padang.
Menariknya, ketika majelis hakim meminta penjelasan dari saksi pertama, Loli Fitri, selaku PPK pada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020, saksi memberikan keterangan mengejutkan di hadapan para majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
“Sebagai PPK, apakah saksi telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan pada proses pengadaan barang dan jasa Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 yang telah menetapkan Kadis Kesehatan Payakumbuh dr. Bahkrizal sebagai terdakwa,” tanya majelis hakim.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Loli Fitri, menyebutkan bahwa dia mengaku telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPK terkait dengan kegiatan pengadaan APD tersebut.
Majelis hakim selain mempertanyakan proses pengadaan terkait proyek APD tersebut, juga mencecar saksi dengan pertanyaan seputar perkara dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 yang telah merugikan keuangan daerah sebanyak Rp195 juta rupiah itu.
“Apakah APD jenis asmad dan masker barang pengadaan dari CV. Elang Mitra Abadi sebagai pihak penerima pengadaan barang dan jasa, ” tanya majelis hakim.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Loli Fitri mengakui bahwa APD tersebut bukan hasil pengadaan dari CV. Elang Mitra Abadi. Tapi telah dibeli oleh PA dan dia selaku PPK mengaku tidak tahu dimana APD tersebut dibeli karena barang tersebut sudah ada sebelum kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan CV. Elang Mitra Abadi.
Ketika ditanya lebih jauh oleh majelis hakim, apakah pengadaan APD tersebut sudah didistribusikan oleh pihak yang menerima dan jumlahnya apakah telah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan rekanan pelaksana CV. Elang Mitra Abadi sebagai pihak pengadaan barang dan jasa.
Terkait pertanyaan majelis hakim terkait hal ini, saksi Loli Fitri menjelaskan bahwa APD tersebut telah didistribusikan lebih duluan dari pada kontraknya, tapi saksi mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya karena tidak sempat menghitung.
Ketika majelis hakim menyinggung soal uang pinjaman sebanyak Rp 245 juta dipinjam terdakwa dr. Bahkrizal kepada pihak PDAM Payakumbuh, apakah saksi tahu untuk apa uang yang dipinjam tersebut.
Menjawab hal ini, saksi Loli Fitri mengaku tidak tahu soal uang pinjaman tersebut. “Setahu saya uang tersebut dipinjam oleh Kadis dr. Bahkrizal dan saya tidak tahu untuk apa uang pinjaman tersebut,” ujar saksi Loli Fitri.
Kemudian sepengetahuan saudara saksi, tanya majelis hakim lagi, apakah bisa dilakukan pinjam meminjam anggaran dari satu dinas ke dinas lainnya untuk kepentingan tertentu.
Terkait pertanyaan ini, saksi Loli Fitri tidak memberikan jabawan, sehingga majelis hakim menyebutkan “Ngak bisa menjawab ya?,” ujar majelis hakim.
Dipenghujung sidang terdakwa dr. Bahkrizal membantah sebagian keterangan saksi Loli Fitri. Bahkan terdakwa membantah penjelasan saksi soal penandatangan kwitansi pencarian yang seharusnya menjadi tanggungjawab saksi sebagai PPK.
Terdakwa juga menyatakan sebelumnya dia menyarankan kepada saksi sebagai PPK dapat melaksanakan pengadaan APD tersebut dengan sistim swakelola. Tapi saksi Loli Fitri menolak saran tersebut. Dengan konsep yang demikian, berarti pertanggungjawaban sepenuhnya menjadi tanggugjawab PPK.
“Terkait tentang chek Rp 245 juta, saksi menyatakan bahwa chek tersebut diberikan kepada saya. Itu tidak benar dan pernyataan itu dibuat-buat. Saya tidak pernah memegang dan melihat fisiknya. Saksi sendirilah yang menyetorkan chek tersebut ke rekening PDAM dan bukan Kepala Dinas. ” pungkas terdakwa dr. Bakhrizal.
Untuk pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi lainnya, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Berhard Damanik,SH dan Muhammad Ikhwan,SH, untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang dilanjut Senin (18/4/2022) mendatang.
Dipenghujung sidang terdakwa dr. Bahkrizal melalui penasehat hukumnya kuasa hukumnya Zamri,SH dan Dodi Marisa,SH meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa, majelis hakim belum memenuhi permohonan terdakwa dr.Bahkrizal.(*)