SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL — Berkas perkara 3 ASN dan 1 rekanan yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan ) Uni Tipikor Satreskrim Polres Pessel dinyatakan masih belum lengkap oleh Tim Jaksa, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Pessel bahwa berkas perkara 3 ASN dan 1 Rekanan belum lengkap oleh Unit Tipikor Polres Pessel masih P-18 dan P-19 maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa peneliti, ” hal disampaikan oleh Hendra Yose.
Saat ini baru berkas perkara yang diserahkan pada tim penyidik Kejari Pessel, sedangkan barang bukti hasil OTT masih di tangan penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan, ” ujarnya.
Dalam OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp. 50 ribu Rp. 4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk, juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.
Sesuai petunjuk dari Jaksa maka berkas tersebut akan segera dilengkapi, sesuai apa dimintak oleh Jaksa, dan tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pessel, akan kita lengkapi berkasnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (RM)
Editor : Simon Tanjung