
Bukittinggi ,Sumbarinvestigasi.com – kegiatan penambangan di tanah urug atau galian C ilegal di Jorong kasiak jalan KA lanpakan Nagari Koto baru Kec baso Kabupaten Agam terindikasi diduga tidak mengantongi surat izin, sehingga kegiatan tambang galian C nsmun selama ini tetap saja berjalan.
Tambang galian C ini tetap nekat beroperasi meskipun diduga belum mengantongi surat izin dari pihak pemerintah.
Tambang galian C ini berlokasi di Jorong kasiak jalan KA lanpakan Nagari Koto baru Kec baso Kabupaten Agam, Diketahui penambangan galian C ini sudah cukup lama beroperasi dan sudah mengakibatkan kerusakan jalan dan juga banyaknya debu di sekitar lingkungan tersebut
Salah satu masyarakat berinisial “RA” penambangan ini sudah sangat serius dan harus segera dapat perhatian dari instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum ( APH) tutupnya.(Team redaksi,)