
Oleh: Ikhrima Gali Silvana
Perempuan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi sebab perempuan memiliki 3 peran utama yaitu sebagai istri, sebagai ibu dan sebagai bagian masyarakat serta perempuan rentan terhadap perilaku korupsi dan dengan populasi perempuan yang mencapai 49,8% di indonesia.
Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng suami untuk tidak mendekati perilaku koruptif. Jika saja perempuan bangkit dalam memerangi korupsi maka bisa saja korupsi di indonesia akan perlahan berkurang dan habis.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam seminar, ia mengatakan perempuan itu diibaratkan sebuah panci, perempuan diibaratkan sebagai sebuah garam, bila kekurangan atau kelebihan garam maka akan terbuang, maka sebab itu perempuan harus bertindak sebagai garam yang pas, tidak mudah dalam membangun keluarga berintegritas sebab kunci di dalamnya adalah perempuan.
Integritas
Integritas adalah memilih yang benar, berusaha secara sadar, membuat keputusan yang diketahui bahwa itu benar, dimana secara berani mempertahankan nilai-nilai baik, benar, dan mempraktekan nilai-nilai tersebut, untuk menetapkan nilai-nilai tersebut kita harus memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu.
Menjaga integritas tidak mudah sebab otak kita selalu mengarahkan kita terhadap tiga hal yaitu bersenang-senang yang mudah atau cepat, mencari aman hindari penderitaan dan hindari yang berat, sulit dan tanggung jawab besar. Intinya jika ingin mempertahankan integritas maka kita harus menahan insting kita, berkompromi, menyingkingkirkan kenyamanan, memiliki usaha, dan harus mengalah.
Integritas itu adalah sebuah nilai yang perlu ditanamkan dengan cara pada saat mempertahankan hal yang baik kita harus bangga terhadap diri sendiri, korupsi memang adalah sebuah pilihan. Namun, seringkali kita merasa kita tidak punya pilihan ketika dihadapkan keadaan tersebut.
Contoh integritas ketika seseorang yang menepati janji, mengambil tanggung jawab pribadi atas tindakan, memperlakukan orang lain dengan hormat dan mengikuti aturan cara mengimplementasikan integritas yaitu memiliki iman yang kuat, komitmen, konsisten, tahan terhadap godaan, rela berkorban, dukungan orang lain.
Dalam membangun keluarga berintegritas perempuan wajib mengingatkan suami, jangan menyalahkan kejadian karena kejadian itu kita yang memilih. Maka dari itu mari menerapkan nilai anti korupsi yang di singkat “ Jumat bersepeda KK “ yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras.
Korupsi diibaratkan pada fenomena gunung es, kita tidak mungkin hanya menghancurkan puncak es nya tetapi juga menghancurkan yang berada di bawah bongkahan es yang lebih besar maka dari itu kita harus menghancurkannya dengan pendidikan dan pencegahan.
Perempuan dan Pencegahan Korupsi
Peran perempuan dalam mencegah tindak pidana korupsi yaitu dengan menerapkan strategi edukasi, pencegahan, mencontohkan nilai kebaikan pada orang terdekat, mengingatkan dengan kasih sayang atau lembut, memberi dukungan atau apresiasi serta menegakkan hukum. Perilaku korupsi bersifat menghancurkan, perbuatan tidak bermoral, melanggar aturan baik bersifat tertulis maupun tidak tertulis seperti melanggar lalu lintas, terlambat hadir, berbohong.
Sedangkan tindak pidana korupsi adalah perilaku korupsi yang diatur dalam UU NO. 31 th 1999 dan diubah menjadi UU NO. 20 th 2001 yang memuat tentang klasifikasi tindak pidana korupsi yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan. Keterlibatan perempuan yang paling banyak ada di gratifikasi, gratifikasi sifatnya tanam budi berbeda dengan suap yang sifatnya segera sedangkan gratifikasi tidak saat itu, contohnya pejabat yang turun ke daerah dan disiapkan hotel, mobil, oleh-oleh itu gratifikasi.
Gratifikasi dilarang karena akan menimbulkan konflik kepentingan, bila di suatu tempat dilayani dengan baik dan pergi ke tempat lain maka akan terjadi konflik kepentingan. Contoh gratifikasi yang tidak dilarang yaitu segala sesuatu yang diperoleh dari seminar dan diskon serta souvenir. Dengan subyek hukum tindak pidana korupsi yaitu seluruh masyarakat, korporasi, pegawai negeri, penyelenggara negara.
Ada modus-modus tindak korupsi yang melibatkan perempuan/ istri yaitu dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam investasi saham, aset untuk istri dan keluarga, sekuritas, rekening bank, polis asuransi, hidup hedon/kesenangan sesaat.
Dan area rawan korupsi yaitu seperti hidup mewah, pasangan yang lebih berkuasa, tuntutan yang berlebihan, tidak tahu apa itu korupsi, terima gratifikasi, aji mumpung, manfaatkan fasilitas jabatan.
Bagaimana mengatasi korupsi ? yaitu dari atas, jika atasan nya saja sudah korupsi, tidak konsisten maka bawahan juga akan korupsi, maka dari itu cara mengatasinya dimulai dari atasan itu sendiri.
Ada beberapa tips yang dilakukan oleh perempuan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu berani menanyai asal usul uangan di luar penghasilan, tidak memberikan barang/bingkisan/uang kepada petugas pelayanan publik sebagai tanda terima kasih, mewaspadai masuknya aliran dana dari pemilik rekening yang tidak dikenal dan terakhir bentuk lingkaran integritas di dalam keluarga untuk menolak korupsi dimulai dari anak-anak sampai orang dewasa.
Penulis : Ikhrima Gali SilvanaM
Mahasiswa Management Universitas Baiturrahmah