
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Unit Reskrim Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pessel berhasil berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama RM (24) warga kampuang Labuh Kenegarian Tanjung Durian Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan dan barang bukti berupa 1 (dua) bungkus paket kecil narkotika gol 1 jenis sabu berhasil ditangkap di Kampung kapuh Kenegarian Kapuh kecamatan X1 Tarusan kabupaten Pesisir Selatan Selasa (9/7/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.IK., melalui Kapolsek Koto XI Tarusan Polres Pessel AKP.Donny Putra, SH, MH.
Kapolsek Koto X1 Tarusan AKP.Doni Putra,SH,MH menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat.
“Kami langsung bergerak dan melakukan pengintaian saat melakukan pengintaian tim mencurigai seorang pengendara motor yang berboncengan kemudian tim langsung memberhentikan pengendara tersebut”terang kapolsek
“Pada saat motor itu berhenti pengendara motor berhasil kabur,dan tim berhasil menangkap penumpangnya.”tambahnya
Pada saat penangkapan pelaku melempar sesuatu barang,setelah dicari tim menemukan menemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika gol 1 jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus
“barang bukti tersebut diakui milik pelaku,Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut.”jelas kapolsek(AL)