
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek Bayang Polres Pessel Meringkus R (43) warga Jalan Titi 2 Tanjung Periuk, Kota Medan, dan RS (30) warga Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Tersangka R (43) warga medan dan R (30) warga padang di tangkap di Api-api kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan
Kasatresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, S.H.,MH mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali Di Api-api Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. karena sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
kemudian Unit Reskrim Polsek Bayang dipimpin oleh Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra,S.H melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api – Api pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bayang melihat 2 orang laki – laki yang identitasnya sesuai dengan yang di informasikan oleh masyarakat
“Saat masuk ke kawasan objek wisata pantai muaro Api – api pelaku langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut, melihat gerak gerik mereka yang mencurigakan Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan pengerebekan di pondok tersebut dan pada saat di lakukan pengerebekan salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi berasil di amankan, setelah di amankan pelaku di bawa kembali kedalam pondok”ungkap Riki
“saat di lakukan pengerebekan salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi berasil di amankan, setelah di amankan pelaku di bawa kembali kedalam pondok”tambahnya
“Saat penggeledahan Pelaku disaksikan oleh ketua pemuda dan beberapa orang warga setempat ditemukan 3 (tiga) bungkus paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dibalut dengan lakban warna transparan dan di bungkus dengan 2 lapis plastik warna hitam”jelasnya
“Saat ditanya, ganja milik siapa? Ia menjawab punya saya pak,”terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan keke Polsek Bayang untuk pengusutan lebih lanjut. (Al)