
Tanah Datar – Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap dan menahan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasaan dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial NA warga Jorong Ampek Korong, Lintau Buo yang telah di tahan sejak 30 januari hingga hari ini.
Penelusuran Tim melalui wawancara singkat dengan Direktur Kantor Hukum Sang Purnama yang mengawal kasus NA yaitu Syurya Alhadi, S.H.,M.H menyatakan bahwa kasus ini di kawal oleh nya semenjak 12 Februari 2025 bersama tim Advokat lainnya.
“Kasus yang menyangkut klien kami ini sudah kami kawal semenjak tanggal 12 Februari 2025 bersama tim rekan kita advokat Kevin Kistiand Putra, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Sang Purnama”
Direktur Kantor Hukum Sang Purnama menegaskan ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, yang mana penyidik terkesan memaksakan kasus ini agar cepat naik, Syurya menilai ini sangat merugikan kliennya dikarenakan dalam prosesnya tidak terdapat bukti dan saksi yang jelas dan terang.
“Saya menilai penyidik terlalu memaksakan perkara ini, semenjak saya mengawal kasus ini banyak kejanggalan dalam prosesnya, menurut saya perkara ini bukanlah perkara KDRT sebagaimana dugaan Pihak Kepolisian, karena pengakuan keluarga dan tetangga tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, bahkan pelapor diketahui seorang tunawicara dan tidak ada sedikitpun luka-luka bekas kekerasan yg ditemukan ditubuh pelapor atau korban, tidak jelas rimbanya sehingga polisi bisa menyimpulkan adanya tindak pidana KDRT”.
Syurya juga kembali menegaskan bahwa kliennya tidak ditangkap, tetapi tiba-tiba di dalam proses di kepolisian muncul Surat Perintah Penangkapan, padahal kliennya tidak melarikan diri dan bahkan kooperatif saat ada pemanggilan dari pihak kepolisian.
“Iya berdasarkan pengakuan keluarga, klien kami tidak kemana-kemana pada waktu itu, klien kami kooperatif dari panggilan pertama hingga menghadiri panggilan ke dua, namun informasi terakhir klien kami diminta untuk berdamai oleh keluarga pelapor agar perkara dicabut laporannya, pihak keluarga meminta uang damai hingga ratusan juta, klien kami tidak menyanggupi permintaan keluarga pelapor tersebut dan tiba-tiba klien kami ditahan hingga hari ini”
Syurya kembali megaskan akan kawal perkara ini sampai selesai dan surya memastikan hak-hak kliennya akan sepenuhnya terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
“Saya dan tim akan kawal perkara ini, dan saya pastikan hak klien terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tutup syurya.(Team Redaksi)