
Tuapejat-Mentawai. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH., M.H,C.Md.,C.CA.,C.LA secara resmi menyerahkan surat pemberhentian kepada Tuhowoloo Telaumbanua (Delau) sebagai anggota Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup saat sidang di pengadilan pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dalam kasus Nomor 90/Pdt.Sus-LH2924/PN Padang.
Meskipun Delau telah memohon-mohon untuk tetap berada di posisinya sebagai anggota dan permohonannya diabaikan oleh pimpinan AJPLH, sebuah surat tertanggal 11 Maret 2025 menyatakan keberatannya terhadap pemecatannya serta meminta kepada Hakim yang Mulia untuk menolak surat pemberhentian tersebut.
Moinoto Lase, Sekretaris DPD AJPLH, mengonfirmasi bahwa Delau tidak lagi menjadi bagian dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
“Saya telah memeriksa dan membaca surat pembeehentian tersebut. Penerima surat termasuk Ketua Pengadilan Negeri Padang, Para Pelaku Usaha di Kepulauan Mentawai, tokoh masyarakat yang mewakili pemuda di Mentawai, dan lain-lain,” kata Lase.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengklaim sebagai anggota atau pengurus AJPLH dan menebarkan ancaman untuk melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai modus,” imbuh Lase. (Tim Redaksi)