
Pesisir Selatan – 30 April 2025 – Keluarga korban dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, menolak tegas upaya mediasi yang ditawarkan pihak kepolisian. Mereka menuntut agar proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Andi, ayah korban, menyatakan kekecewaannya terhadap pendekatan kekeluargaan yang ditawarkan oleh Polsek Batang Kapas.
“Ini bukan soal damai, tapi soal keadilan. Anak saya mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut,” ujar Andi, Selasa (30/4/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Saat itu, Tiara—seorang pelajar di bawah umur—memarkir sepeda motor Yamaha N Max milik keluarganya di rumah temannya. Seorang pria kemudian datang dan membawa pergi motor tersebut, meskipun korban telah memohon agar kendaraan tidak diambil.
Menurut Andi, kejadian ini mengandung unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dan dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Pihak Polsek Batang Kapas, melalui surat SP2HP tertanggal 30 April 2025, menyampaikan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara telah dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, namun penyidik menyatakan belum cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Polisi berencana meminta pendapat ahli hukum pidana dari Padang untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesisir Selatan telah mengunjungi Tiara di kediamannya di Nagari Koto Teratak, Kecamatan Sutera. Selain memberikan dukungan psikologis, mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.