
Padang – Gempa bumi yang mengguncang Pasaman pada 2022 menyisakan bukan hanya puing-puing rumah dan luka di hati warga, tapi kini juga membuka babak baru: dugaan penyelewengan dana bantuan. Di meja penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman, satu per satu nama mulai dipanggil. Di antaranya, Drs. Mara Ondak, mantan Sekretaris Daerah Pasaman, yang menjalani pemeriksaan terkait potensi kerugian negara senilai Rp600 juta.
Riuh rendah pemberitaan menyeruak. Sorotan publik makin tajam, terutama karena dana tersebut dikumpulkan dan disalurkan saat H. Benny Utama masih menjabat sebagai Bupati Pasaman. Kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny akhirnya buka suara. Tapi bukan dengan nada tinggi atau pembelaan keras.
“Sebaiknya kita beri kesempatan Kejaksaan Negeri Pasaman bekerja untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas,” ujarnya Rabu, 30 April 2025.
Tak banyak kata, namun cukup untuk menggambarkan sikap. Di tengah badai opini yang berhembus kencang, Benny memilih jalan yang sepi: menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum. Tak ada bantahan, tak ada pembelaan emosional. Hanya satu ajakan — bersabar dan tidak terpancing.
“Kita percayakan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai opini liar menyesatkan atau membuat masyarakat bingung,” tulisnya kemudian dalam pernyataan resmi.
Benny tahu persis bagaimana badai opini bisa dengan cepat melumat reputasi seseorang — apalagi di tanah kelahiran sendiri. Tapi sebagai politisi senior, ia paham betul kapan harus bicara, dan lebih penting lagi: kapan harus diam.
Sementara itu, Kejaksaan terus melanjutkan penyelidikan. Kepala Kejari Pasaman memastikan, proses ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama pada kerugian negara. Rakyat menunggu, dan hukum diuji. Di tengah itu semua, satu suara menyerukan ketenangan: “Beri kesempatan aparat bekerja.”