
PESSEL|SumbarInvestigasi.com–Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seret seorang oknum guru SMAN 1 Lengayang, NL alias iit, dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang berujung penetapan tersangka, kini memunculkan kronologi kejadian dari pihak keluarga tersangka.
Menurut keterangan pihak terlapor, yang identitasnya belum disebutkan secara lengkap, akar permasalahan bermula dari pertikaian rumah tangga antara seorang suami bernama Ebi dan istrinya Nurul yang telah memiliki seorang anak.
Dugaan ada perselingkuhan dari pihak suami disebut menjadi pemicu keretakan hubungan tersebut, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk berpisah.
Pada suatu waktu, Ebi datang ke rumah istrinya dengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong dan mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak sopan, “Jemput baju dan barang kau di rumah den.” (Jemput baju dan barangmu di rumah sana).
Melihat situasi tersebut, saudara laki-laki dari pihak istri (kini menjadi tersangka bernama Wawan) datang ke lokasi dan mengambil barang-barang yang dimaksud menggunakan mobil pikap L 300. Sesampainya di rumah pihak laki-laki pelapor (Ebi), tapi rombongan penjemput barang tersebut mendapatkan sambutan yang kurang baik dari orang tua laki- laki Ebi, hingga terjadi miskomunikasi atau cekcok.
Pihak terlapor mengklaim bahwa perkelahian justru dipicu oleh ayah Ebi yang melakukan pemukulan terlebih dahulu. Akibat kejadian itu, pihak terlapor juga mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya.
Ironisnya, mala Ebi kemudian melaporkan kakak mantan istrinya (Wawan) ke pihak kepolisian, yang berujung pada penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Lebih lanjut, kejanggalan muncul saat upaya Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh kedua belah pihak diduga diwarnai praktik pemerasan.ada Sebuah video yang beredar di media sosial Instagram matarakyatsumbar Id, memperlihatkan dan memperdengarkan suara yang diduga kuat sebagai seorang oknum guru SMAN 1 Lengayang,Nurma Delita Panggilan iit, meminta uang sebesar Rp15.000.000 sebagai ‘uang perdamaian’.
“Jelas ia meminta dengan bahasa kami meminta 15 juta,” alasan kasus tersebut bisa ditutup, demikian transkrip ucapan yang terdengar dalam video. Pihak keluarga tersangka semakin curiga adanya upaya pemaksaan, terutama setelah seorang oknum guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang membuat mereka tertekan, “Ia juga mengatakan anda sudah bermasalah.”
Kecurigaan ini semakin kuat dengan indikasi bahwa oknum guru Nl berupaya mengintervensi proses hukum hingga tingkat provinsi (Padang), dengan alasan memberikan ‘perlindungan’ kepada sanak saudaranya.
Pihak keluarga tersangka menyatakan keprihatinannya atas situasi ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya dalam kasus penganiayaan yang menjerat anggota keluarga mereka, tetapi juga dalam dugaan praktik pemerasan yang mencoreng citra dunia pendidikan.
Pewarta : Timinvestigasi
Editor : Redaksi