
Mentawai,Sumbar – Setelah lebih dari satu bulan melakukan upaya investigasi dan pencarian informasi, akhirnya terungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan jalan Mapaddegat–Jati, yang dalam kontrak resmi tercatat sebagai “Penanganan Long Segment Jalan Mapaddegat–Dermaga”.
Dalam wawancara eksklusif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Asmen Simanjorang, membenarkan bahwa BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah). Kelebihan bayar ini disebabkan oleh kekurangan mutu pada sebagian pekerjaan jalan tersebut.
BPK, kata Asmen, telah memberikan dua opsi kepada pihak pelaksana, PT. Green Diamond Indonesia (GDI), yaitu:
- Mengembalikan dana kelebihan bayar ke kas negara, atau
- Melakukan perbaikan atas bagian pekerjaan yang tidak sesuai mutu.
Namun di balik keberhasilan mendapatkan informasi awak media ini, prosesnya tidak sepenuhnya terbuka. Salah satu instansi yang sebelumnya berjanji akan mengungkap hasil audit, yakni Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak bersedia memberikan informasi ketika dimintai keterangannya. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah.
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, James Sibarani, yang menyatakan bahwa dirinya sudah lebih dahulu mendapat kabar adanya temuan BPK terkait proyek jalan ini. Ia mengungkapkan keprihatinan dan mempertanyakan bagaimana bisa pekerjaan jalan dalam kondisi rusak parah itu bisa diserahterimakan.
“Bagaimana mungkin pekerjaan yang kualitasnya seperti itu bisa diserahterimakan? Lalu di mana tanggung jawab unsur-unsur terkait seperti Konsultan Pengawas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan PPTK?” ujar James.
Sebelumnya seorang warga setempat yang juga ketua LSM di mentawai yang mengaku-ngaku dirinya seorang tokoh masyarakat di mentawai menganggap bahwa adanya pemberitaan-pemberitaan tentang kejanggalan pelaksanaan pekerjan jalan Mapaddegat-Jati adalah hoaks. Namun dengan pernyataan resmi dari Kepala Dinas PUPR dan konfirmasi temuan BPK, bantahan tersebut kini terbantahkan.
Masyarakat Kepulauan Mentawai kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat pengawasan lainnya dalam menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan terbuka. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di daerah kabupaten Kepulauan Mentawai….Bersambung.(Lase)