
Pesisir Selatan – Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Sumatera Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 hingga kini belum menunjukkan kepedulian atas insiden kecelakaan yang menimpa seorang remaja di lokasi proyek jalan nasional di Kabupaten Pesisir Selatan.
Padahal, tautan berita yang mengabarkan kejadian itu sudah dikirimkan langsung kepada mereka sejak kemarin. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi, tanggapan, apalagi kunjungan kepada keluarga korban.
Dalam laporan Warta Siber tertanggal 27 Mei 2025 berjudul “Remaja Alami Patah Tulang di Lokasi Proyek Jalan Nasional Pesisir Selatan, Keluarga Berharap PT CMNB Bertanggung Jawab”, korban mengalami kecelakaan saat sepeda motor yang ditumpanginya oleng melewati aspal yang dikorek.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Muda Nusa Bagya (CMNB), di bawah pengawasan PPK 2.3 yang membawahi ruas jalan nasional di wilayah itu.
Korban mengalami patah tulang dan masih terbaring lemah hingga kini. Keluarga berharap ada empati dan itikad baik dari pihak-pihak terkait, yang hingga kini justru memilih bungkam.
“Kami berharap anak kami segera mendapatkan penanganan medis yang memadai,” ujar ibu korban dengan penuh harap.
Secara hukum, peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat. Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan luka berat kepada orang lain dapat dipidana penjara hingga lima tahun.
Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggara proyek wajib menjamin keselamatan kerja serta keamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Minimnya rambu-rambu, pengamanan, dan prosedur tanggap darurat di lokasi proyek jelas mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab secara struktural.
Diamnya Kepala Satker PJN dan PPK 2.3 bukan sekadar sikap pasif. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan administratif dalam proyek yang menggunakan dana negara.