
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Sungguh miris menimpa seorang jurnalis media online kabar_investigasi.id(indik)sapa,an sehari-hari yang terjadi di kabupaten pesisir selatan, intimidasi perbuatan tidak menyenangkan ke rumah berkelompok sekitar 4 kendaraan L300 pulang dari aksi Painan ini sangat di sayang di lakukan oleh rombongan pedemo hamparan dasar di kecamatan linggo sari baganti .
Indonesia negara hukum, jadi yang namanya intimidasi, tekanan atau sesuatu tindakan yang bikin tidak nyaman warga negara adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.
Dan kita berharap, aparat keamanan setelah dapat laporan segera bertindak, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan
“perbuatan tidak terpuji dan sesalkan oleh kawan-kawan dan LSM,”ungkap kuasa hukum kabar_investigasi id. Nof Erika, SHI.,C.Med., & partner.ungkapnya.
Dari keterangan seorang jurnalis media kabar_investigasi.id.(hen) kebenaran kejadian tersebut, kejadian tersebut sudah di dapat dari info lapangan, kalau rombongan pedemo hamparan dasar kecamatan linggo Sari Baganti akan melakukan aksi susulan ke rumah pribadi Salah seorang Jurnalis kabar_investigasi.idtersebut, dengan tuduhan menyebar berita hoak atau postingan hamparan dasar ke publik,dan membagikan informasi ke anggota dewan dapil 4.(novermal yuska. SH. MH.)
” Oya Pak Hen, awak baru tibo dr Rumah, baru sholat magrib
“Kata salah seorag Tokoh masyarakat Air Haji Yg Ikut Demo
“Rencana Akan Mademo Pak Hen, Nanti Karano Pak Hen Yg Mambagikan Info Ke Novermal
Itu info rencana Malam beko kakak Awak Hubungi Pak Hen.”jelasnya
Dari percakapan via whatsapp dari kawan-kawan media online di Painan memang sudah ada niat pulang dari demo di Painan ada rencana ke rumah pribadi saya.
“Lanjut pada hal tuduhan itu satu fitnah dan cara mendatangi rumah pribadi dan memasuki pekarangan rumah secara ramai-ramai adalah perbuatan melanggar hukum, dan bikin keluarga anak istri trauma berat, apa lagi ada anak kecil 4 tahun di dalam rumah tersebut” ujar hendri ke awak media .
Sungguh tidak di masuk akal memposting ulang ke media grup whatsapp atau ke Media sosial fb dengan dasar menaikan berita, sesuatu fakta melanggar hukum? kalau memang perbuatan itu melanggar hukum ya laporan kan ke penegak hukum, bukan mendatangi ramai-ramai ke rumah pribadi saya
apa lagi mendatangi rumah saya dengan ramai tersebut, tidak ada izin, secara pribadi saya akan melaporkan apa yang di lakukan rombongan tersebut,
Secara UUD pres Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Untuk melindungi kebebasan pers, Pasal 18 ayat (1) menetapkan sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
tutup hen via whatsapp.(TIM)