
Tuapeijat Mentawai Sumbarinvestigasi.com. 1401 Tenaga Kerja Honorer Tahap 2 yang dirumahkan per 1 juli 2025akan dipekerjakan kembali sampai bulan oktober 2025,dan ini adalah hasil wawancara exlusive langsung bersama Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana, setelah upacara Hari Bhayangkara ke-79 yang bertempat di halaman Kantor Bupati Kep. Mentawai.
Bupati katakan emang benar Pemkab Kep.Mentawai telah mengeluarkan Surat Edaran / SE no.100.3.4.2/372/BKPSDM
Tentang tindak lanjut tenaga Honorer non ASN di Lingkungan Pemkab Kep. Mentawai , dengan telah selesainya penggangkatan Tenaga Kerja PPPK tahap1 dilingjungan Pemkab Kep.Mentawai dan mengacu kepada uu nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
Dan peraturan pemerntah nomo 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana mengacu kepada uu tersebut akan menghentikan sementara tenaga kerja honorer yang tidak dilantik pada gelombang tahap1 sesuai peraturan dan surat pembayaran gaji Non ASN surat keputusan Menteri Dalam negeri nomor 900.1.1/664/Keuda Keuangan Daerah pada tanggal 14 februari 2025 tentang penjelasan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto mengatakan demi kemanusiaan untuk 1401 tenaga Honorer yang telah diputus dan dirumahkan sejak 1 juli 2025 akan dipanggil lagi untuk masuk bekerja sampai bulan oktober 2025 karena gaji nya selam 3 bulan kedepan sudah tersedia di APBD tahun 2025 ujar Bupati DR Rinto Wardana kepada awak media yang lagi Konfrensi pers bersama Bupati yang didampingi ketua Dewan Ibrani Sababalat, SH
Bagaimana caranya Pak Bupati kan surat edaran nya sudah keluar, dan Bupati mengatakan akan menerbitkan surat edaran kedua terkait pemanggilan kembali tenaga honorer 1401 orang untuk bekerja kembali selama 3 bulan kedepan, selanjutnya tahun 2026 pada anggaran APBD akan ajukan ke Menterian APN untuk permfintaan kebutuhan tambahan pegawai tuturnya, dan mohon doa nya untuk semua ucap Bupati mengakiri temu Pers. (Rijon )