
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan kewajibannya melakukan daftar ulang kendaraan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, Bapenda Sumbar, melalui kantor UPTD Samsat Kab/ kota di Sumatera Barat, saat ini melaksanakan program ” Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 “. Kendaraan bermotor .
” Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 “. Kendaraan bermotor tahun 2025, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan bermotor.
Terkait gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Kepala UPTD Samsat Painan Daryulisman, SH, M.I,Kom mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah pesisir selatan agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Barat.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Yulman ini, Program ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dan penghapusan denda pajak, serta penyelesaian kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah dan ringan.
” Kami di Samsat painan siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program ini. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan patuh pajak, demi kemajuan pembangunan daerah kita bersama,” ujar Yulman, pada awak media dikantornya, Senin (20/10/2025).
Diterangkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor akhir tahun 2025 berlaku dari tanggal 20 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025.
Ada enam manfaat dari gebyar pemutihan akhir tahun kendaraan bermotor, pertama bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor, ketiga, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya, keempat Diskon 50 % PKB mutasi masuk provinsi Sumbar), kelima, diskon 50 % PKB kendaraan angkutan umum barang, dan keenam Diskon 70 % PKB kendaraan angkutan umum penumpang.
Untuk syarat ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Yulman menyampaikan berlaku bagi pribadi, badan dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.
” Bagi masyarakat ingin memanfaatkan program ini, silahkan datang ke Kantor Samsat Painan, Samsat Keliling, Samsat Drive – THRU, Samsat Gerai / Mall, Samsat Nagari dan Aplikasi Signal,” kata Kasamsat UPTD Painan.
Lebih lanjut Yulman, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor masyarakat bisa datang ke kantor samsat atau ke Ditlantas Polda Sumbar.
Dengan, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB Ke -2), Pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja.
” Kami di Samsat painan siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program ini,” tutupnya.(Al)