Painan,Pessel–Sengketa lingkungan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dengan tiga perusahaan sawit besar di Pesisir Selatan, memasuki tahap mediasi di PN Painan, Selasa (2/12/2025).
Gugatan terkait tiga perusahaan pabrik kelapa sawit di pesisir selatan yang IPAL nya tidak memakai KEDAP AIR dan ini merupakan Pelanggaran Kategori Berat, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada intinya menyatakan bahwa “Pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingungan Hidup, Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menilai bahwa praktik pengelolaan limbah tidak kedap air oleh tiga perusahaan sawit yakni PT Transco Energi Utama dan PT Kemilau Permata Sawit serta PT.Muara Sawit Lestari yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan bertentangan dengan PP 22 Tahun 2021.
Sebab IPAL yang tidak kedap air akan mengakibatkan tanah disekitar kolam limbah akan mengalami kontaminasi dengan Limbah PKS dengan alur resapan air di dalam tanah.
“Karena dampak kerusakan lingkungan bukan saja sebelum dan sesudah PP 22 Tahun 2021 ini di berlakukan tetapi dampak kerusakan lingkungan kedepanya juga harus diperhitungkan sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang mengutamakan aspek-aspek lingkungan,”terang soni

Kuasa Hukum PT Transko Enegi Utama Muklis Djasad,S.H.,M.H mengatakan, seluruh fasilitas pengolahan limbah telah sesuai standar dan diaudit secara berkala.
“Kami siap membuktikan bahwa operasional kami memenuhi regulasi yang berlaku,”ujarnya
Soni menambahkan bahwa dalam sesi sidang mediasi bisa menjadi langkah penting. “Jika mediasi berhasil dan muncul kesepakatan pemulihan lingkungan ini akan lebih cepat ketimbang menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.
Kasus gugatan legal standing ini menyita perhatian masyarakat, dan berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk dapat berpihak kepada lingkungan sesuai dengan Asas In Dubio Pro Natural, maka jika Majelis Hakim ragu ragu terhadap bukti dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim harus berpihak kepada lingkungan (pro natural).(Team Redaksi)
![]()
