Payakumbuh sumbarinvestigasi.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus tersangka sekaligus barang buktinya.
Tersangka yang ditangkap berinisial HO (21), warga Kenagarian Koto Baru Simalanggang ditangkap saat sedang melintas disekitaran Jalan Tan Malaka Jorong Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, Jum’at (12/12) sore.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram yang dibungkus plastik plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok dalam kantong celana HO.
Tak bisa berkelit saat diinterograsi petugas, tersangka HO mengakui bahwasanya narkotika tersebut betul merupakan milik dan dalam penguasaan dirinya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan perihal penangkapan satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika oleh jajaranya.
Menurutnya, hal ini merupakan wujud komitmen nyata Polri (Polres Payakumbuh) dalam memberantas dan menutus mata rantai peredaran narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
Dalam upaya penegakan hukum, dirinya menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku, baik pengedar, bandar, maupun jaringan sindikat narkoba.
” Sebagai wujud nyata komitmen ini, kami terus melakukan berbagai operasi penangkapan dan pengungkapan kasus. Upaya ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba, ” ujarnya. (hms/eko)
![]()
