Pasaman – Kami dari Mevrizal Law Office, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nenek Saudah (67), yang terjadi di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Ranah Minang yang menjunjung tinggi nilai adat, agama, dan kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap seorang lansia, adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Pendampingan hukum ini dilakukan secara sah dan resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang diberikan langsung oleh korban, Saudah, kepada Mevrizal, S.H., M.H., Taufik, S.H., dan Edo Mandela, S.H., selaku Advokat pada Mevrizal Law Office.
Adapun perkara ini telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/01/I/2026/SEK RAO/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, yang dilaporkan oleh anak kandung korban atas nama Ilhamuddin.
Sesuai dengan Surat Kuasa tersebut, kami selaku kuasa hukum mendampingi dan mewakili korban sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Sejak laporan diterima, kami secara aktif mendampingi seluruh proses hukum, termasuk menghadiri dan menghadapi proses penyelidikan dan/atau penyidikan, berkoordinasi dengan penyidik, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Sumatera Barat.
Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman, yang hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta memintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, dan tengah menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, serta dilakukan secara sungguh-sungguh mengingat korban adalah perempuan lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Kami, Mevrizal Law Office, berkomitmen penuh untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta keadilan benar-benar ditegakkan.
Semoga peristiwa keji seperti ini tidak pernah terulang kembali, baik di Ranah Minang maupun di wilayah mana pun.
Sumber Kuasa Hukum Pelapor:
Mevrizal, S.H., M.H.
Taufik, S.H.
Edo Mandela, S.H.
Mevrizal Law Office ( TIM ) ( BM )
![]()
