Tuapeijat sumbarinvestigasi – Pada Jumat 13/03/26 Kabar gembira datang dari Sekda Kep.Mentawai Martinus Dahlan ,S.Sos, M.M menyampaikan kepada Media bahwa Perbup ( Peraturan Bupati ) tentang THR tunjangan hari raya sudah selesai di Harmonisasi oleh Kanwil Hukum Wilayah Provinsi Sumbar ,artinya THR sudah dapat dicairkan Hari ini Di Badan Keuangan Daerah Kep.Mentawai , ini tugas nya lagi Bendahara Dinas masing masing ujar sekda Martinus Dahlan.
Akqn tetapi terkait TPP memang belum bisa dibayarkan dan masih menunggu Harmonisasi Perbup dari Kanwil Hukum Wilayah Sumbar, sampai saat ini karena keterlambatan selesainya Harmonisasi dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumbar, tentu saja kita masih menunggu ujar Sekda Martinus Dahlan ,Akqn tetapi semua Pegawai dan ASN sudah dapat berbahagia menjelang lebaran karen THR sudah Dapat di Cairkan hari ini .( Rijon)**
![]()
