Tuapejat, Mentawai – Sejumlah pedagang sayur yang biasa berjualan di pinggir jalan persimpangan Mapaddegat, Tuapejat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Mentawai pada Jum’at pagi (2/5/2025). Penertiban ini turut melibatkan petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag).
Salah satu pedagang yang ditertibkan, Nazaruddin — yang akrab disapa Gaek — mengaku kecewa dan tidak terima dengan tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya berjualan beberapa jam saja dan tidak setiap hari.
“Saya cuma sebentar di sini, bukan sampai sore. Tapi kenapa kami yang dilarang? Sebelumnya ada yang jualan pecah belah dan sate, tidak pernah ditertibkan,” ujarnya kesal saat diwawancarai.
Nazaruddin dan dua rekannya kemudian diminta naik ke mobil dinas Satpol PP bersama barang dagangan mereka berupa sayur-mayur, dan dipindahkan ke Pasar Ibu di Km. 7 Tuapejat.
Namun, ketiganya mengaku pesimis dapat menjual dagangannya di sana karena kondisi pasar yang sepi pengunjung.
“Pasar Ibu itu sepi, siapa yang mau beli di sana?” ujar salah satu pedagang dengan wajah murung.
Beberapa jam setelah penertiban, spanduk larangan langsung terpasang di lokasi tersebut. Spanduk bertuliskan: “Dilarang berjualan di sepanjang jalan ini. Melanggar Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Trantibum.”
Menanggapi penertiban ini, Sekretaris Satpol PP Kepulauan Mentawai, Ren Yani, mengimbau masyarakat untuk tidak berjualan di bahu jalan raya, terutama di area persimpangan, karena alasan keselamatan.
“Jalan raya jadi ramai pembeli, motor parkir sembarangan, apalagi tepat di persimpangan. Itu sangat membahayakan. Pedagang diarahkan ke Pasar Ibu atau lokasi usaha yang tidak menyalahi aturan,” tulisnya melalui akun Facebook resminya.
Penertiban ini kembali memunculkan dilema antara penegakan aturan dan hak penghidupan warga kecil yang menggantungkan ekonomi dari berdagang kaki lima. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya menertibkan, tapi juga memberdayakan. (Team Redaksi)