
Payakumbuh – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Limo Nagari Kab. 50 Kota.
FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam
Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.
” Iya, yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, ” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.
” Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, ” beber Kasat.
Korban sendiri pasca kejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.
Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut di amankan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara. (hms/eko)