
Tuapejat, Kep. Mentawai — awal Oktober 2025. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN di kawasan hutan produksi Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dalam operasi gabungan itu, tim mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, dan berbagai sarana pendukung yang dipakai membuka kawasan tanpa izin.
Dua pihak telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni IM (perorangan) dan PT BRN (korporasi). Keduanya disangkakan pasal pidana kehutanan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, serta penerapan rezim TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menutup ruang keuntungan ilegal.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dodi T., menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan kehutanan.
“Kami akan menertibkan seluruh kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, tanpa kecuali,” ujarnya.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan penindakan ini bagian dari mandat negara menjaga sumber daya hutan.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk kedaulatan negara untuk memastikan setiap jengkal hutan dikelola secara sah dan berkelanjutan,” kata Dwi Januanto.
Menurut rilis kanal resmi Gakkum Kehutanan, sampai 2025 penegak hukum kehutanan telah menuntaskan 21 operasi pembalakan liar, 36 operasi satwa liar, dan 13 operasi tambang ilegal, menyelamatkan lebih dari 227 ribu hektare hutan serta ratusan satwa dilindungi. Capaian tersebut dipublikasikan melalui kanal resmi Gakkum di media sosial dan situs lembaga.
Di lapangan, operasi PKH di Mentawai juga dilaporkan memperkuat pengamanan dengan penempatan personel tambahan untuk mengamankan lokasi temuan dan barang bukti, serta memastikan tidak ada aktivitas susulan di areal yang disegel.
Latar belakang dan langkah lanjutan
Kepulauan Mentawai berulang kali menjadi fokus pengawasan lintas-instansi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Sebelumnya, aparat penegak hukum daerah dan pusat juga melakukan penertiban di beberapa titik konservasi dan kawasan hutan di Sumatera Barat. Penegakan terbaru terhadap PT BRN di Mentawai mempertegas pola penertiban–penyitaan–penyidikan yang saat ini diutamakan Satgas PKH dan Ditjen Gakkum.
Gakkum menyebut proses penyidikan terhadap para terduga akan berjalan bersamaan dengan audit kerugian ekologis dan pelacakan aliran dana untuk mendukung penerapan TPPU. Publik diimbau melaporkan aktivitas penebangan, pengangkutan, dan perdagangan hasil hutan ilegal melalui kanal pengaduan resmi.
Catatan redaksi: Informasi primer berita ini bersumber dari unggahan resmi kanal Ditjen Gakkum Kehutanan mengenai “Operasi Gabungan Mentawai” dan pernyataan pejabat terkait; detail pendukung dihimpun dari publikasi resmi Gakkum dan pemberitaan lapangan yang relevan pada awal Oktober 2025. (Lase)