Pessel, Sumbar :
Tiga Organisasi Lingkungan.Hidup AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) LPLH -Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) sorot aktivitas tambang batu bara di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Besar dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT.Barakara Ranah Pesisir yang merupakan penerima kontrak kerjasama dengan PT.Atoz Nusantara Mining tersebut belum memiliki izin lingkungan dari pemerintah daerah setempat.
Soni,S.H.,M.H., M.Ling Ketua Umum Organisasi Lingkungan Hidup yang langsung turun melakukan investigasi, sabtu 06/12/2025 menemukan bahwa aktivitas explorasi sedang berjalan dan yang anehnya sudah ada tumpukan stok file puluhan ribu kubik tidak jauh dari lokasi tambang.
“Pertanyaanya apakah izin produksi sudah ada dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sudah ada juga,”ungkap soni
Karena diduga aktivitas pertambangan batu bara tersebut belum memiliki izin lingkungan,”terang soni
Pak Arie IT ( Inpektur Tambang) ESDM Sumbar yang dihubungi awak media mengatakan bahwa segala adminitrasi penguasahaan termasuk RKAB dan Documen Lingkungan serta pembinaan aspek teknisnya di lakukan oleh rekan-rekan Inpektur Tambang di jakarta.
“Jadi terkait adminitrasi lingkungan maupun pengawasan pengelolaan lingkungan menjadi kewenangan rekan-rekan Direktorat Pengusahaan Batubara dan Direktorat Teknik dan Lingkungan di jakarta,”terang arie
Sorotan tiga organisasi lingkungan hidup terhadap aktivitas tambang batu bara ini karena dampak kejadian banjir bandang di aceh, sumut dan sumatera barat baru-baru ini karena kemahnya pengawasan terhadap izin lingkungan yang diberikan kepada pelaku usaha.
“Karena pembangunan yang berkelanjutan itu harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan tidak mengorbankan masyarakat sekitar untuk kepentingan pelaku usaha,”tutup soni.(Team Redaksi)
![]()
