PASAMAN BARAT – Aparat penegak hukum, khususnya Gakkum Kementerian Kehutanan serta Polda Sumatera Barat, diminta segera bertindak tegas terhadap Ahmad Alhadi. Ia diduga kuat melakukan alih fungsi kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal di wilayah Pasaman Barat tepatnya Kenagarian Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kasus ini menjadi sorotan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang kehutanan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Lembaga Peduli Ligungan Hidup Indonesia karena Ahmad Alhadi sebelumnya telah dilaporkan pada tahun 2020 dan menyerahkan lahan yang berstatus kawasan hutan tersebut kepada negara.
Namun, alih-alih mematuhi aturan, ia diduga melakukan penguasaan ulang secara sepihak dan justru memperluas aktivitasnya hingga merambah ke kawasan hutan mangrove (bakau) di Nagari Air Bangis.”terang Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Organisasi Lingkungan Hidup di Jakarta ,Jumat 19/12/025 di Gedung Manggala Wanabakti Gakkum Kehutanan.
“Benar kita dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ada buat pengaduan ulang tehadap Ahmad Alhadi dkk ke Gakkum Kehutanan di Jakarta dan langsung diterima oleh Pak Sabar petugas Gakkum Kehutanan yang sedang piket.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang mendasari desakan penangkapan tersebut:
Penguasaan Kembali Lahan Negara: Lahan yang sebelumnya telah diserahkan oleh Sdr Ahmad Alhadi karena berstatus kawasan hutan, kini dikuasai kembali dan telah ditanami sawit.
Alih Fungsi Tanpa Izin: Aktivitas perkebunan dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.
Perusakan Ekosistem Mangrove: Temuan terbaru di lapangan menunjukkan adanya dugaan perambahan baru yang di lakukan sd Ahmad Alhadi dkk menyasar ekosistem mangrove di pesisir Pasaman Barat. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena mengancam benteng alami dari abrasi dan tsunami.
Desakan Penegakan Hukum
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Tindakan Ahmad Alhadi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Cipta Kerja.
”Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru dijadikan kebun sawit pribadi. Kami meminta Gakkum Kehutanan dan Kapolda Sumbar untuk segera turun ke lapangan dan menindak oknum KPHL yang terlibat,” ujar soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum Kehutanan Pusat dan Polda Sumbar tengah diminta konfirmasinya terkait langkah penyelidikan yang akan diambil untuk menindaklanjuti laporan ini terkait aktivitas ilegal mendudki kawasan hutan tanpa izin di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Pasaman Barat tersebut.(Team Redaksi)
![]()
