PESSEL|SumbarInvestigasi.com–Seorang pedagang hasil bumi asal Sikabu Munto, Kenagarian Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial Ujang alias Unyil (46), mengaku kecewa atas penanganan kasus hukum yang menimpanya. Laporan dugaan penipuan terkait sisa uang jual beli tanah surat pernyataan pulang Kejarian perkebunan gambir miliknya dihentikan penyidikannya oleh Polsek Sutera.
Unyil (46), seorang pedagang hasil bumi, warga Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, itu mengaku merasa tertipu dan kesulitan mendapatkan keadilan atas laporan pengaduan dugaan penipuan yang ia ajukan ke kepolisian.
Laporan polisi bernomor LP/B/67/X/2025/SPKT/POLSEK SUTERA/POLRES/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2025 tersebut, resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini memicu tanda tanya besar bagi korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
“Penyidikan terhadap laporan saya terkait dugaan penipuan oleh inisial ZJ telah di-SP3-kan oleh penyidik,” ujar Ujang dengan nada sedih saat dihubungi media, Jumat (20/2/2026).
Ujang menilai proses hukum yang dijalani tidakprofesionalan dan ada dugaan keberpihakan oknum penyidik. Ia merasa laporan dugaan penipuan yang dialaminya tidak ditangani secara transparan dan akuntabel oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat Ujang menyepakati transaksi jual beli lahan kebun gambir dengan sistem “Pulang Kejarian” kepada ZJ senilai Rp95.000.000. Namun, karena azas kepercayaan, kesepakatan awal dilakukan secara lisan.
Menurut Ujang, ada upaya manipulasi dokumen saat proses administrasi. Terlapor (ZJ) bersama istrinya (D) membujuk korban untuk hanya mencantumkan nilai Rp50.000.000 di surat formalitas dengan dalih menghindari denda adat pembukaan jalan.
“Karena percaya, saya setuju saja. Namun kesepakatan lisan tetap Rp95 juta, dan kuitansi pelunasan baru akan ditandatangani jika sudah lunas sesuai angka tersebut,” jelas Ujang.
Kecurigaan Ujang menguat saat ZJ telah membayar total Rp81.000.000. Secara logika, angka itu sudah melampaui nilai di surat formalitas (Rp50 juta), namun masih kurang Rp14.000.000 dari kesepakatan murni.
Ironisnya, di saat pembayaran belum lunas, ZJ justru diketahui telah menjual kembali lahan tersebut kepada pihak ketiga (inisial AD) seharga informasi yang ia dapat Rp110.000.000 tanpa sepengetahuan Ujang. Kini, lahan tersebut telah dikuasai sepenuhnya oleh pembeli baru.
Ujang menilai proses hukum di Polsek Sutera tidak profesional dan transparan. Ia bahkan mengaku sempat diintimidasi oleh oknum penyidik, disebut menakut-nakuti korban bahwa ia akan dilaporkan balik oleh ZJ, serta Korban diminta untuk tidak usa menagih sisa uang Rp14.000.000 tersebut oleh penyidik.
“Dalam status belum dilunasi, ZJ malah menjual lahan itu ke pihak lain,”katanya.
Ujang menegaskan bahwa kebun gambir tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah. Pemilik awal lahan, Afrianto, bahkan telah membuat pernyataan bahwa lahan itu tidak dikuasai pihak lain dan tidak dalam sengketa.
“Selama sepuluh tahun lahan itu tidak pernah bermasalah, tampa ada gugatan dari pihak manapun yang terletak di batu cancang, kampung taratak panas, Afrianto juga membuat Surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai pihak lain,”terangnya Ujang.
Bripka Tomy Wijaya, selaku penyidik pembantu Polsek Sutera, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penghentian perkara tersebut.
“Silakan datang langsung ke Polsek Sutera, Pak. Atau konfirmasi dulu ke korban, ada tidak penyidik memberikan surat administrasi penghentian penyelidikan,” jawabnya singkat.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan akademisi, Suwandi,S.H.,M.H., serta beberapa awak media menyoroti potensi konflik kepentingan jika jabatan struktural seperti Kapolsek merangkap langsung sebagai penyidik tanpa mengikuti prosedur Undang-Undang Kepolisian dan Perkap tentang Manajemen Penyidikan.
Namun dalam praktek, perangkapan jabatan penyidik oleh pejabat struktural sering terjadi, terutama di tingkat kepolisian sektor. Hal itu memunculkan kekhawatiran potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Bagi Ujang, kasus ini bukan hanya persoalan transaksi bisnis, melainkan soal keadilan bagi warga kecil di desa dalam mencapai kebenaran.
“Saya hanya orang kampung, tapi saya warga negara yang berhak mendapat keadilan. Jangan sampai niat baik disalahgunakan untuk menipu rakyat kecil,”ujarnya Ujang.
“Ia jugameminta haknya dilunasi. Jangan sampai niat baik dan kepercayaan disalahgunakan untuk menipu rakyat kecil ,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih upaya konfirmasi Kapolsek Sutera untuk memberikan keterangan resmi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut.
(Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masi berupaya untuk hasil konfirmasi dari pihak terkait) Sesuai dengan pedoman media siber huruf c ayat 1).
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
![]()
