
Mentawai,Sumbarinvestigasi.com:
Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 09.20 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilaksanakan eksekusi Putusan PN Padang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 04 April 2024.
Uang pengganti, denda, dan biaya perkara diterima dari terpidana Dr. Ir. Elfi, MM. melalui penasihat hukumnya an. Danil Jusari, S.H., M.H.
Putusan PN Padang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Padag tanggal 04 April 2024 tersebut memutuskan Dr. Ir. ELFI., MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”,
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana, Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625,- dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp954.500.000,- sehingga total uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp282.436.625,-, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.
Setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta yang benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muhammad Chozin, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Aridona Bustari, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, penasihat hukum terpidana, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.