FPIISumbar.com,Sumbar – Meningkatnya terus Kasus perambahan Hutan Lindung dan Huta Produksi di Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas kabupaten Pasaman Barat Provinsi sumatera barat menjadi perkebunan kelapa sawit sampai saat ini diduga tidak tersentuh hukum dan adanya kesan pembiaran.
Hasil investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia dan Beberapa awak media jumat (07/05/2020) s/d sabtu (09/05/2020) menemukan kerusakan hutan mangrove dan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang telah beralih pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang sangat luar biasa kerusakanya.
Dari keterangan masyarakat yang tidak ingin namanya di sebut bahwa adanya beberapa pengusaha dari nagari Aia bangih kecamayan Sungai beremas yang membuka kawasan hutan tersebut menjadi perkebenun kelapa sawit.
Bahwasanya para pengusaha tersebut sudah pernah di tangkap alat beratnya dan di beri sanksi namun tetap saja sampai saat ini masih melakukan perambahan hutan terus menurus tanpa ada rasa efek jera sedikitpun”ungkapnya.
Saat Lplh-Indonesia dan beberapa awak media menghubungi salah seorang petugas Polhut KPH Pasaman Bapak Marihot Manulang untuk konfirmasi terkait masalah tersebut,bahwa pihak KPH telah sering melakukan Razia gabungan dengan TNI/Polri dan mengamankan pelaku juga alat bukti seperti shinzu kemudian di serahkan kepada pihak penyidik polres Pasaman barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Intinya kami sudah maksimal dalam melakukan tugas kami dalam mengamankan kawasan hutan namun sampai saat ini kasus perambahan hutan masih tetap saja berjalan dan terus meningkat”ungkap marihot manulang.
Terpisah Ketua Lplh-Indonesia wilayah sumatera barat Benza Irawan mengatkan bahwa kami turun dengan Dewan Pengawas Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Pusat dan beberapa awak media telah melakukan pendataan terhadap para oknum pengusaha yang telah melakukan alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kami dari lembaga peduli lingkungan hidup indonesia mengharapkan adanya penindakan hukum terhadap para pengusaha perambah hutan tesebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa “Mengerjakan Dan Atau Menggunakan Dan Atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Dan Atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Itu Adalah Perbuatan Melawan Hukum” sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 Huruf a dan B dan harus di tidak jangan ada kesannya pembiaran”ungkap Benza.
Kami Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia akan melaporkan ke Gakum KLHK Pusat dan melakukan gugatan kepada Para oknum pengusaha yang telah mengalih pungsi kawasan hutan tersebut ke pengadilan dan kami juga sudah mengatongi nama-nama oknum tersebut untuk segera menggugatnya di pengadilan dengan segera”tutup Benza….Bersambung.(Team FPII)