FPIISumbar.Com, Medan (Sumut) – Memperhatikan sebuah kasus penganiayaan yang dialami oleh Rudy pada tahun 2017 yang merupakan warga Bandar Khalifah Percut Sei Tuan dan dilakukan oleh beberapa oknum polisi Polrestabes Medan yang sampai saat ini (tahun 2020) belum juga selesai dan terungkap dengan jelas benderang, akhirnya membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemanatau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Sumut menyurati Kapolda Sumatera Utara mohon bantuannya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Adi Warman Lubis didampingi Sekretarisnya Zulkifli dihadapan para awak media di salah satu café di Kota Medan. Dalam pertemuan yang tidak direncanakan tersebut, para awak media menyinggung tentang kasus penganiayaan yang terjadi di tahun 2017 yang sudah menjadi perhatian masyarakat terutama DPD LSM Penjara Sumut, selasa (8/9)
Dalam pembicaraan santai sambil di suguhkan minuman teh dan kopi hangat, Adi Warman lubis mengatakan bahwa sebenarnya LSM Penjara Sumut sudah membuat surat yang di tujukan ke Kapoldasu Bapak Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si dan hari ini akan di hantar langsung yang tujuannya untuk mohon bantuannya menyelesaikannya Kasus Penganiayaan An. Rudi di Polrestabes Medan” terangnya sambil menunjukkan pertinggal surat kepada awak media.
Lalu sambil menunjukkan copy laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor : Dumas/54/V/2020/ Wassidik sebagai Pelapor Rudy dengan Kasus Pokok Laporan polisi LP/591/K/III/SPKT Restabes Medan, Adi Warman Lubis mengatakan lagi.
“Memang aneh juga sih, masa selama 3 Tahun perkara ini belum juga Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21), selalu saja Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P19) oleh kejaksan padahal pada tanggal 23 Januari 2018 telah diadakan gelar perkara di Aula Ditreskrimum Polda Sumut. Kita berharap dengan ke professional Polri agar kasus ini segera bisa terselesaikan. Apalagi dalam menjalankan tugasnya pihak kepolisian selalu di bekali dengan Dana DIPA” katanya lagi
Sebelum menutup pembicaraan Adi Warman lubis juga berharap semoga Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara yang saat ini menjbat untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan secepatnya, walaupun Baik Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan pada saat kejadian itu belum menjabat sebagai Kapolrestabes Medan Dan kapoldasu” Tutupnya.
Diketahui berdasarkan Nomor: Dumas/54/V/2020/Wassidik pada pont 3b diterangka kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 pukul 23.00 Wib pelapor (Rudy) hendak menutup pintu pagar, tiba-tiba dating sekitar 7 (tujuh) orang terlapor dan ada yang menodongkan senjata pitol. Kemudian pelapor di pukuli lalu di borgol dan dibawa masuk ke Mobil Toyota Avanza Warna Hitam kemudian korban dibawa kesekitar Tol Bandar Selamat dan dibawa kembali ke Tembung. Kemudian terlapor membawa sepeda motor korban di bawa ke kantor Sabhara dan di turunkan di kantor sabhara Jl. Putri hijau Medan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wib pelapor dijemput orang tuanya dari kantor sabhara Jl. Putri Hijau Medan lalu dibawa ke Rumah Sakit Kesdam Jl. Putri Hijau untuk di rawat/opname mulai tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017 selama 3 hari di opname akibat dianiaya dengan kondisi korban mengalami sakit dan luka atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada daerah pipi atas sebelah kiri dengan ukuran lebih kurang 3 cm x 3 cm dan luka lecet pada daerah dada sebelah kanan ukuran lebih kurang 3 cm sesuai dengan hasil visum ET Rertum no. 06/VER/III/2017 tertanggal 17 Maret 2017. (red)