Sumbarinvestigasi.com,Solok – “Kesimpulan sementara, kita akui bahwa masyarakat masih bandel, tidak disiplin, tidak patuh dan tidak mau mendengar ajakan pemerintah. Setiap harinya petugas, kami perintahkan kelapangan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Kuncinya masyarakat baru bisa menerima protokol kesehatan tersebut, jika adanya sanksi,” sebut, H. Gusmal.
Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kunjungi Kabupaten Solok.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas, Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D disambut langsung oleh Bupati Solok, H. Gusmal, Selasa (6/10/2020) di Gues House, Rumah Dinas Bupati, Arosuka.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Danrem 032 yang di wakilkan, Kapolres Solok, AKBP. Azhar Nugroho, Dandim 0309/Solok yang di wakilkan, Kajari Solok yang di wakilkan dan SKPD dilingkup Pemkab Solok.
Pada kesempatan tersebut Wakil Rektor III Universitas Andalas, Ir. Insannul Kamil dalam paparannya, menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Prinsipnya Perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran kami disini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Solok,” ungkap, Ir. Insannul Kamil.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi. Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.
Selain itu, Perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
“Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. Jadi Perda provinsi bisa diterapkan di kabupaten dan kota, apalagi kecenderungan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pengalaman penerapan PSBB tidak cukup kita keluar dari pandemi yang kita hadapi bersama, maka keluar Perda ini untuk lebih disiplin dan kita berikan sangsi dan tindak pidana yang telah di atur oleh Perda 06 tahun 2020 ini,” pungkas, Ir. Insannul Kamil.
Sementara Bupati Solok, H. Gusmal kepada tim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok telah berulangkali menyampaikan atau mensosialisasikan protokol kesehatan saat masa memasuki new normal, namun hanya sekedar di dengar saja dan tidak diterapkan oleh masyarakat.
“Dengan terbitnya Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Pemprov Sumbar ini, sudah jelas sanksinya bagi siapa yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.
Bupati Solok kepada tim juga membeberkan, bahwa sebelumnya Pemkab Solok sudah memasyarakatkan Perda tersebut, meskipun belum mempunyai nomor, namun sejalan dengan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020.
“Setelah nanti disosialisasikan Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 ini, kita akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, masyarakat kita bisa patuh dan disiplin. Ini harapan kami dengan Kapolres Solok dan Dandim 0309/Solok,” ujar, H. Gusmal mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya Bupati Solok, Tim AKB Sumbar dengan instansi terkait lainnya, lakukan kegiatan sosialisasi ke jalan dengan memakaikan masker kepada pengguna jalan umum bagi yang tidak memakai masker.(Benni)