Sumbarinvestigasi.com, Payakumbuh – Malang dek ulah Narkoba mungkin itu yang tersontak warga masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. baru satu setengah bulan lalu, Bandar narkoba meninggal setelah timah panas kepolisian Polres Limapuluh Kota bersarang di tubuh E (31), Warga Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota tepatnya awal puasa ramadhan, Kali ini, Istrinya yang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, istri E, Berinisial FA (26) warga asli Bengkulu ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dikantong bajunya Minggu, 23 Mei 2021.
Sumbar Intivestigasi mendatangi lokasi ini di kediamannya di daerah simalanggang kabupaten lima puluh kota.
Penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) disalon miliknya di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Setelah diintrogasi, barang tersebut didapat dari FA. Setelah di pancing, FA datang kesalon tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pengakuan tersangka FA, Barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, Barang itu ia bagi – kepada kurirnya. termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap”, Ucap Iptu Desneri.
Setelah menunjukkan para kurirnya, Tim Gagak Hitam yang dikomandoi Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri,KBO narkoba Ipda Duasa dan Kanit Gagak Hitam Aiptu Supriadi langsung mengejar para kurir tersebut. Tidak jauh dari salon milik FB, Polisi menangkap 4 orang tersangka lainnya yang tengah pesta ganja. Keempat tersangka tersebut adalah MG(20) warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kota Payakumbuh, MF (17) warga Jorong Koto Baru Simalanggang, HOF(16) Warga Koto Baru Simalanggang dan MI (19) Warga Jorong Sarilamak,Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota.dari tangan keseluruhan tersangka, Polisi mengamankan 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 30 paket ganja kering, timbangan digital,alat hisap sabu dan sejumlah uang tunai. Hingga saat ini, keseluruhan tersangka diamankan di mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Arul)
Editor : Musmulyadi