Sumbarinvestigasi.com,Duri (Bengkalis) – Kasus dugaan akta kelahiran palsu yang digunakan oleh kades Pamesi saat pencalonan kepala desa pada tahun 2017 yang di laporkan oleh salah satu warga kini telah dalam proses pelipahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis.
Ahmad Darmawan Damanik warga setempat melaporkaan dugaan menggunakan akta kelahiran palsu kades Pamesi pada saat pencalonan kepala Desa ke Polda Riau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/260/VIII/2017/SPKT/Riau yang telah di limpahkan ke polres bengkalis.
Saat LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) dan awak media konfirmasi dengan kanit pidum polres bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut beliau mengatakan, bahwa saya baru pindah ke polres bengkalis sebagai kanit.coba saya tanyakan dahulu ke penyidiknya.
“Dan ini adalah hak lembaga sosial kontrol dan awak media untuk menanyakan terkait perkembangan laporan masyarakat tersebut secara transparan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ungkap bambang ketua umum LSM Lidik Kasus.
Selang beberapa menit Kanit Pidum Pak Dodi Ripo langsung memberikan kabar kepada LSM Lidik Kasus dan awak media.
“Sudah saya tanyakan kepada penyidiknya bahwa pada tanggal 18/08/2021 nanti rencananya mau tahap dua (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya
Bambang Indrayanto Ketua Umum LSM Lidik Kasus mengatakan bahwa adanya beberapa kejanggalan ditemukan dalam akta kelahiran kades Pamesi berinisial “RK”, seperti tidak adanya No Nik atas nama akta tersebut dan yang jelas akta tersebut tidak terdaftar di database dinas kependudukan kabupaten batubara.
Yang anehnya dua azas dalam syarat pengurusan akta kelahiran juga tidak terpenuhi:
1.Azas Peristiwa: Dimana kita lahir disitu kita membuat akta kelahiran tersebut,kenapa lahirnya di kabupaten langkat membuatnya di kabupaten batubara.
2.Azas Domisili: Dimana kita berdomisili sesuai indentitas penduduk disitu kita membuatnya dan bukan di batubara jika kita berdomisi di kabupaten bengkalis,”terang bambang.
Bukan itu saja bukti yang menyatakan akta kelahiran kades Pamesi diduga palsu karena dengan adanya laporan polisi dari dinas kependudukan kabupaten batubara yang menyatakan bahwa No Akta Lahir 9640164879 atas nama kades Pamesi adalah salah satu akta yang telah dicuri di gudang Dinas Kependudukan Kabupaten batubara dengan bukti laporan polisi Nomor:TBL/20/III/2016/SU/Res B.Bara/Sek L.Puluh.
Dengan demikian akta yang digunakan oleh kades Pamesi berinisial “RK” pada saat pencalonan bukan saja diduga palsu tapi dari hasil kejahatan karena sudah jelas akta tersebut ternyata salah satu yang dicuri di kantor dinas kependudukan batubara….Bersambung.(Team Redaksi)
Sumber: LSM Lidik Kasus