Payakumbuh,SUMBAR INVESTIGASI.COM – Kerja keras membuahkan hasil patut “diacungkan jempol” untuk team kejaksaan Negeri Payakumbuh,Pasalnya berkat pengembangan mendalam penyelidikan atas keterlibatan korupsi Kadis Kesehatan kota Payakumbuh Bakhrizal dalam pengadaan alat (APD ) alat pelindung diri covid 19 ditahun 2020,tentu kejaksaan mencari kloni kloninya yang lainnya.kini penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali menetapkan 6 tersangka baru ,Senin ( 23/5/22).
Keenam tersangka baru itu merupakan hasil penyelidikan dalam mengembangkan kasus yang terlebih dahulu telah diamankan kadis kesehatan Payakumbuh yang Lima bulan telah berlalu penyidikan Kasusnya.
Setelah BKZ menjalani persidangan kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan tersangka baru terkait kasus dugaan Korupsi dana Covid-19 pembelian Alat Pelindung Diri (APD) tersebut. Keenam tersangka baru tersebut tentu sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan IV maupun sebagai saksi dalam perkara BKZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang, bahkan sidang BKZ digelar yang menarik perhatian masyarakat adalah kehadiran orang nomor satu dikota Biru Payakumbuh Walikota Payakumbuh Riza Falepi sebagai saksi dalam persidangan.
Ditemui dilokasi awak media Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, SH melalui Kasi Intel, Robby Prasetya, SH dan Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Covid-19.
” Iya, benar 6 orang ” yang mana keenam tersangka tersebut hari ini kami lakukan penahanan,”Ujar Suwarsono Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Keenamnya terdiri dari 1 pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh, 3 dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan 2 swasta.mereka para oknum yang terlibat langsung dalam membantu proses pencairan dana pengadaan APD pada APBD 2020.
Enam terduga telah dikantongi nama namanya yakni berisinial Y yang merupakan Direktur Adnan WD Payakumbuh, LF, RV, B yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan dan K serta F swasta,yang telah berhasil merugikan negara 195 juta,”tentu angka tak wajar dimata masyarakat dan Hukum”.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pukul 20.00 wib dikala memenuhi ruang pemeriksaan tersebut isak tangis keluarga pun pecah. Dengan menggunakan baju kebesaran ASN yang masih melekat ditubuh mereka masing masing para terduga digiring ke penjara malam ini juga,”Sahut penyidik keawak media.
Kuasa hukum ke 6 tersangka Setia Budi mengatakan, meminta kepada kliennya tetap kooperatif kepada penyidik. “Keenam diduga ikut membantu pencairan dana yang dipermasalahkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Satu rekanan, pegawai dan swasta. Kita akan ajukan permohonan upaya hukum kedepannya” ujarnya.
Sedangkan, dr Bakhrizal yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka sudah berstatus terdakwa dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil hakim untuk hadir di persidangan dalam memberikan keterangan termasuk Walikota Payakumbuh Riza Falepi.
Masyarakat kota payakumbuh sellalu memantau kasus ini sampai tuntas serta masyarakat berharap kalau terbukti jangan segan segan menghukum para oknum tersebut sesuai UU yang berlaku sahutnya keawak media.
(Tim)