Mentawai,Sumbar :
Motani Hulu yang dihubungi awak media ini di Tua Pejat Kepulauan Mentawai Kamis malam,24/10/2024 mengatakan tidak benar tuduhan yang ditujukan kepadanya di salah satu media online di Sumatera Barat telah melakukan penipuan.
Kalau memang saya dan pak soni ada lakukan penipuan silahkan buktikan dan jika tidak terbukti ini bisa suatu perbuatan melawan hukum kepada sdr delau.
“Karena sebelumnya “Delau” juga merupakan bagian dari LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Wakil Ketua di Kepulauan Mentawai juga awak media sidik24jam.com sebagai kabiro yang di pimpin oleh Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA sebagai Ketua Umum dan Owner di beberapa media nasional dan lokal.
Dan ini ada buktinya jika “Delau” itu wakil ketua LSM Lingkungan Hidup karena namanya tercatat di dalam gugatan legal standing di PN Padang, jangan dia menghilangkan jasa bang soni selama ini yang sudah banyak membantu,’terangnya
“Intinya saya tidak terima menyangkut pautkan nama saya dan nama pak soni terkait adanya dugaan penipuan, penipuan yang mana yang telah kami lakukan, dan perlu saya tegaskan ini sudah pencemaran nama baik yang kedua yang dia lakukan ke kami,”ucap tani
Kami akan segera membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik kami ini disalah satu media online terbitan bpisumbarnews.com pada hari kamis 25/10/2024,”tegas tani
Terpisah Soni yang dihubungi awak media juga menyampaikan hal yang sama juga, bahwa sempat terkejut dengan pemberitaan di salah satu media online di sumatera barat, kog bisa nuduh orang lakukan penipuan dan itu sudah di dalilkan oleh sdr Delau dan dia harus buktikan nantinya.
“Jika Delau tidak bisa membuktikan tuduhan penipuan tersebut maka itu suatu perbuatan melawan hukum terhadap nama baik seseorang yang dia tuduhkan tersebut,’terang soni
Kita juga sudah chek dan screenshot website bpisumbarnews.com ternyata tidak mimiliki izin perusahaan pers, alias ilegal website tersebut yang menerbitkan pemberitaan.
Selain melaporkan sdr Delau kita juga akan melaporakan website bpisumbarnews.com yang tidak miliki izin alias ilegal yang memberitakan dugaan penipuan, dan awak media yang menghubungi saya juga tidak semua keterangan yang saya berikan di tulisya dalam sebuah berita jadi seolah-olah ada kesan penggiringan opini yang dibuat wartawan tersebut.
Sebelumnya saya soni sudah melaporkan sdr Delau dengan tentang peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaskesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi Transaksi Elektronik di Polda Sumbar jumat 18/10/2024.
“Dan sesuai dengan Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) jika nantinya terbukti bersalah.
Kog bisanya saya sebagai Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi pemilik 27 media lokal dan nasional dituduh jual-jual nama dia sebagai seorang tokoh di pulau mentawai untuk melakukan penipuan.
“Gak mungkin saya jual nama pak delau karena di mentawai setahu saya dia hanya seorang tukang potong rambut,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)