
Sumbarinvestigasi.com|Pessel Tapan-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak di Pasar 60 Nagari Batang Arah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan,Kamis (12/06/2025) sore
pelaksanaan operasi Penertiban Peredaran dan Penjualan miras. Tuak itu diamankan dari lokasi di rumah seorang warga berinisial HD (49) di Pasar 60 Nagari Batang Arah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
“Dalam operasi ini petugas mengamankan barang bukti berupa miras jenis tuak 2(Dua) jerigen berisi tuak masing masing berkapasitas 30 liter dan 15(limas Belas) kantong plastik yang sudah dikemas siap edar.”kata sekretaris satpol PP dan Damkar Dongki Agung Pribumi
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan Kabupaten Pesisir Selatan Nombor 1 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat(1).(Al)