PAINAN, PESISIR SELATAN – Upaya perlindungan ekosistem sungai di Sumatera Barat memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan Legal Standing terhadap PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Gugatan ini didaftarkan melali ecort ke Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Rabu (14/03/2026). Perkara tersebut telah mendapatkan Nomor Perkara : 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026 mendatang.
Objek utama dalam gugatan ini adalah konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai cacat secara ekologis karena tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway). Dengan tidak adanya fasilitas ini dianggap menutup jalur migrasi alami bagi biota air, khususnya Ikan Mungkui yang menjadi spesies penting di wilayah tersebut.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang ± 1,5 km yang kini terdampak kering akibat kontruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang..
“Intinya kami meminta pihak tergugat, PT Dempo Sumber Energi, untuk segera membangun fishway. Ini krusial agar ikan dapat bermigrasi dan aliran sungai sepanjang ± 1,5 km yang saat ini mengering bisa dialiri air kembali,” ujar Soni kepada awak media.
Tak hanya perusahaan pengelola yaitu PT.Dempo Sumber Energi, AJPLH juga menarik sejumlah instansi sebagai Turut Tergugat guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan komprehensif. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Bupati Pesisir Selatan
- Menteri Kehutanan
- Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat
- PT PLN (Persero)
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berharap melalui gugatan ini, pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat tidak mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan. Hilangnya debit air pada badan sungai akibat pengalihan arus ke turbin tanpa mitigasi lingkungan yang tepat dianggap sebagai ancaman nyata bagi kedaulatan ekosistem lokal,”tutup soni.(Team Redaksi)
![]()
