Padang Sumbarinvestigasi.com – Telah Berlangsung Audensi / Hering dengar Pendapat antara Pemuda Peduli Nagari Indonesia Sumatera Barat dengan Pemda Pesisir Selatan diwakili Asisten II Adi Susilo, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu DPMP2TSP Suardi ,Kadis PUPR dan Staf Ahli ,Gunawan ,S.Sos Plt.Dinas Koperasi dan UKM Pesisir Selatan, Pemda Ptopinsi Kadis Pariwisata dan staf nya Rabu 14/05/26 Bertempat di Ruangan Sidang Satu DPRD Sumbar.
Audennsi / Herring Terkait Bangunan Kelenteng yang tidak Memiliki izin tersebut di Pimpinpin Langsung Oleh Ketua DPD Sumbar Drs.Muhidi,MM dan diikuti 4 anggota DPRD Provinsi dan satu orang berasal dari Dapil Pesisir Selatan Dapil 8 ibu Dewi dari Partai PDI P.
Dalam Hering dengar Pendapat Terkait Bangunan berupq Kalenteng yang tidak ada Perizinan nya tersebut disampaikan langsung Oleh Adi Susilo Asisten II Pemda Pessel.

Ketua PPNI M.Rapy Haryansyah dalam penyampaian nya dalam Rapat Audensi/ Herring bersama DPRD Provinsi Sumbar, bahwa bangunan yang berbentuk Kalenteng tersebut tidak mempunyai izin dan jelas jelas keluar dari izin yang diberikan pemda Pesisir selatan dimana hanya ada izin pembangunan kantor, kitek, tempat ibadah mushalla atau masjid, dan tidak ada izin membangun kelenteng di izin tersebut, dengan telah berdirinya bangunan kalenteng tersebut dikawasan wisata mandeh pukau cubadak jelas jelas membuat gaduh bagi masyarakat setempat dan masyarakat koto XI tarusan, pada umum nya masyarakat pesisir selatan.
Rapy menambahkan kalau sajaa perusahaan yang investasi akan membangun Rumah ibadah kelenteng tentu harus sesuai dengan peraturan perundang undangan peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no.8. dan 9 tahun 2006 dengqn Ketentuan seharusnya memenuhi ketentuan dan tekhnis seperti jumlah pengguna tetap dan menjaga kerukunan serta dukungan warga setempat, dan bangunan ini tanpa adanya persyaratan yang telah diatur jadi jelas melanggar dan membuat gaduh ditengah tengah masyarakat justru itu kami mengajukan untuk membongkar bangunan tersebut, dan investor tidak kamilarang akan tetap harus disesuaikan dengan kearipan lokal bentuk bangunan Kantor nya, dan bukan Bangunan kalenteng yang jelas jelas untuk ibadah agama tertentu ,ninik mamak datuk sati uda ice juga mengatakan saya 70 tahun usia saya baru ini ada pendatang di tempat kami membangun kalenteng tentu saja kami dari niniak mamak bangunan tersebut kami mohonkan agar di bongkar dan kalau tidak akan terjadi kegaduan yang lebih fatal kedepan nya ujar uda ice.
Saudara Risky Aktivis dari Pesisir selatan,juga menyampaikan agar pembangunan Kalenteng tersebut dengan tidak ada izin , karena di perizinan yang di berikan pembangunan kantor, artinya kami harapkan dan mohin kepada ketua agar bangunan tersebut dibongkar saja ,karena bangunan tersebut telah membuat gaduh dan membuat kami anak nagari terpecah belah, untuk kami mohonkan pada pak ketua dalam porum Rapat ini agar bangunan tersebut diperintahkan untuk dibongkar kepada pemda pesisir selatan ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar Drs.Muhidi,MM dalam herring ini mengambil 4 point dan menjadikan Rekomendasi kepada Pemda Pessel harus membongkar bangunan tersebut dan diberi waktu 2 minggu setelah Rekomendasi ini keluar ucap Ketua dalam kesimpulan Rapat yang di Pimpinan nya .
Pemda Pesisir selatan yang diwakli Adi Susilo didalam penyampaian nya menjawab karena pembangunan Kalenteng tersebut tidak ada dalam izin yang dikeluarkan pemda Pesisir selatan, makanya kami setuju dan sangat menerima Rekomendasi dari DPRD Provinsi tersebut, dan akan kami setujui ujar adi susilo.
Rapat akhir nya ditutup pada pukul 16.00 wib, dan Ketua DPRD akan berkunjung ke Loakasi dibangun nya Kelenteng yang sudah membuat gaduh ditengah tengah masyarakat tarusan dan pessel bahkan sudah viral di medsos ujar ketua dan kami akan agendakan minggu ini turun kelpangan tuturnya dan mengakiri rapat .( Rijon)***
![]()
