PADANG — Polemik dugaan penggunaan ijazah yang disebut-sebut menggunakan data milik warga Kota Padang kembali mencuat. Seorang warga bernama Alfi Ferdiansyah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) setelah merasa proses penanganan laporannya di Polres Pesisir Selatan berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.
Surat pengaduan tertanggal 11 Mei 2026 itu dikirim terkait laporan dugaan penggunaan ijazah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, IT Arman.
Dalam surat yang diterima media ini, Jumat (22/5/2026), Alfi mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkannya sejak dua tahun lalu dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah berjalan dua tahun lebih, tetapi perkara ini terasa berjalan di tempat, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian hukum,” tulis Alfi dalam surat pengaduannya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/66/V/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 6 Mei 2024.
Alfi menegaskan dirinya hanya masyarakat biasa yang berharap mendapatkan keadilan melalui aparat penegak hukum. Ia mengaku persoalan bermula saat mengikuti pendidikan Paket C pada tahun 2018 di Yayasan Bhakti Ibu Nusantara (YBIN) Kota Padang.
Menurutnya, ia terdaftar secara resmi dengan NISN 9994485727 dan mengikuti Ujian Nasional Paket C hingga dinyatakan lulus. Namun, ijazah dan SKHUN miliknya disebut tidak pernah diserahkan pihak yayasan meski telah beberapa kali diminta.
Persoalan mulai terungkap pada 2023 ketika Alfi mengaku memperoleh informasi bahwa nomor ijazah DN-PC 0083775 beserta data NISN dan barcode SKHUN miliknya diduga digunakan atas nama IT Arman.
“Bagi saya, putusan apa pun tetap tidak mengubah kenyataan bahwa ijazah itu tidak bisa saya gunakan sampai hari ini,” ujarnya.
Alfi juga menyinggung perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sebelumnya pernah diproses di Pengadilan Negeri Painan dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena alasan daluwarsa. Putusan itu kemudian diperbaiki di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui perkara Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg.
Menurut Alfi, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formal penuntutan dan belum menyentuh substansi perkara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ia juga mengaku kecewa lantaran laporan yang dibuatnya di Polres Pesisir Selatan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dengan alasan perkara pernah diproses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Padahal, kata Alfi, pihak Yayasan Bhakti Ibu Nusantara melalui surat resmi tertanggal 13 Juni 2025 telah mengakui adanya kesalahan administrasi dan menyebut data ijazah tersebut sebenarnya milik dirinya.
Selain itu, berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 24 Juli 2025, disebutkan bahwa IT Arman baru terdaftar sebagai peserta Paket C melalui PKBM Cinta Ilmu pada Januari 2024.
“Dengan demikian tidak benar terlapor mengikuti pendidikan dan ujian Paket C tahun 2018,” kata Alfi.
Alfi mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumbar pada Agustus 2025, kasus tersebut kembali dibuka untuk penyelidikan lanjutan. Namun hingga kini, ia menilai proses penanganannya masih tidak transparan dan terkesan diulur-ulur.
“Kalau seperti ini kinerja anggota bapak, kapan saya mendapatkan keadilan?” tulisnya dalam surat kepada Kapolri.
Dalam pengaduannya, Alfi juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut mendapat pengawasan sehingga proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Irwasum Polri, Propam Polri, Tim Reformasi Polri, Kapolda Sumbar, Irwasda Polda Sumbar, Propam Polda Sumbar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, hingga Kapolres Pesisir Selatan.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Painan juga memberikan penjelasan melalui surat balasan atas permohonan informasi dari Kantor Hukum Elfia Winda dan Partner dengan nomor 714/PAN.PN.W3.U9/HK.2.1.1/5/2026.
Dalam surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Painan, Baitul Arsyah, dijelaskan bahwa perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn juncto Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Mei 2024.
Pengadilan Negeri Painan sebelumnya memutus perkara tersebut pada 24 April 2024 dengan amar putusan menyatakan penuntutan terhadap IT Arman tidak dapat diterima serta memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Putusan itu kemudian diajukan banding oleh penuntut umum dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada 30 April 2024. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menerima permintaan banding penuntut umum dan mengubah sebagian putusan sebelumnya, namun tetap menyatakan penuntutan terhadap IT Arman tidak dapat diterima.
Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Painan juga menjelaskan bahwa penilaian mengenai suatu perkara yang dinyatakan nebis in idem merupakan kewenangan hakim dalam perkara pidana setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan.
“Menurut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, tugas peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Terkait nebis in idem ini hanya bisa ditentukan oleh hakim yang memeriksa perkara pidana,” demikian isi penjelasan dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Pesisir Selatan maupun dari pihak IT Arman terkait isi pengaduan tersebut.(Team Redaksi)
![]()
