JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Kasus yang menyita perhatian publik itu dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap perempuan yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam jangka waktu cukup lama hingga menderita luka fisik dan trauma berat. Situasi itu memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut.
Setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri pasca-kasus mencuat ke publik, Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bandung Raya. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Jawa Barat dan disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Lisda Hendrajoni yang selama ini aktif menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Lisda memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kerja keras jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memburu hingga menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap pelaku. Penangkapan ini menjadi harapan bagi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Namun proses hukum harus berjalan secara transparan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar menimbulkan efek jera,” ujar Lisda melalui keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan langkah awal dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses penangkapan semata.
“Kini yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Lisda menilai kasus ini menjadi cerminan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan hingga masyarakat luas untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban.
“Perempuan harus mendapatkan rasa aman, baik di ruang publik maupun dalam lingkungan terdekatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa kebal hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ucapnya lagi.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Lisda juga mendorong agar korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis maupun bantuan hukum.
Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama karena dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.
“Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma yang mendalam. Oleh karena itu, pendampingan psikologis dan rehabilitasi harus menjadi perhatian utama. Negara wajib memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” tambahnya.
Lisda menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kita tidak ingin ada lagi perempuan yang menjadi korban penyiksaan dan kekerasan berkepanjangan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta meningkatkan keberpihakan kepada korban,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Diam bukan solusi. Jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan kepada aparat atau lembaga terkait. Keselamatan korban harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR sendiri sebelumnya menjadi sorotan luas publik. Selain karena kondisi korban yang memprihatinkan, perhatian masyarakat juga tertuju pada proses pengejaran pelaku yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut kini membuka jalan bagi proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak akan luput dari jerat hukum.
![]()
