Padang,Sumbar – Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi kembali menjadi sorotan awak media da organisasi anti korupsi setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Monopoli yang melibatkan Perusahaan Outsorcing melalui system E-Katalog.
Indikasi kuat mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi,Nepotisme (KKN) dan Monopoli pekerjaan outsorcing di bidang jasa pengamanan (security), dan Cleaning Service pada Kantor-kantor dibawah naungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor-kantor Pemerintahan Kota Bukittinggi.
Hasil investigasi Organisasi Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) da AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) bersama beberapa awak media menemukan bahwa Perusahaan swasta yang berada di Kota Bukittinggi yaitu PT. R diduga melakukan praktik curang untuk memenangkan perusahaannya pada system E-Katalog, hal ini tentu telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha, yang tentunya memusnahkan peluang bagi perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama.
Tim redaksi juga mendapat informasi dari lapangan bahwa Perusahaan tersebut kerap melakukan pemotongan hak karyawan dengan alasan untuk “Kas Perusahaan”, bahkan dugaan pengelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan lainnya yang diketahui mencapai nilai yang fantastis, dan juga diketahui jumlah real karyawan tidak sesuai dengan jumlah nyata di lapangan, serta banyaknya karyawan-karyawan “titipan” dari para ASN setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT. R telah memenangkan proyek outsorcing di Bidang Jasa Pengamanan (security) dan Cleaning Service dari tahun 2022 di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintahan Kota Bukittinggi. PT. R diketahui baru mengantongi izin operasional dibidang jasa pengamanan dari Mabes Polri pada tahun 2024, namun PT. R telah menjalankan usahanya dari tahun 2023 di bidang jasa pengamanan, hingga kini tahun 2025 PT. R kembali mengusai proyek E-Katalog Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintahan Kota Bukittinggi.
“Malah hasil investigasi awak media PT.R juga memliki perusahaan cadangan dengan manajemen yang sama yaitu PT. KA dan PT. KB untuk menutupi adanya dugaan monopoli tersebut.
Berdasarkan data dilapangan, saat ini diketahui ada beberapa titik lokasi proyek kemenangan PT. R yaitu Kantor Gubernur Sumbar (Security dari tahun 2023 s.d sekarang dan Cleaning Service dari tahun 2022 s.d 2024), Kantor DPRD Provinsi Sumbar (Security), Kantor BPSDM Provinsi Sumbar (Security & Cleaning Service), Kantor DPRD Kota Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Pariwisata Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Taman Margasatwa & Budaya Kinantan Bukittinggi (Security dan Cleaning Service), Taman Panorama Lobang Jepang Bukittinggi (Security dan Cleaning Service), Kantor BKKBN Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Keuangan Kota Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), UPT perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Kantor Dinas Rumah Potong Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Kantor Dinas Pasar Bukittinggi (Security), Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), bahkan diketahui ada proyek tambahan lain yang turut dikuasai PT. R tersebut yaitu perbaikan interior ruang kerja Wakil Gubernur Sumbar dan Belanja rumah tangga Wakil Gubernur Sumbar dan Istana Bung Hatta Bukittinggi dan semuanya dibawah naungan Pemprov Sumbar.
Berdasarkan hasil investigasi orgaisasi anti korupsi dan awak media, Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi memberikan proyek outsorcing tersebut secara ekslusif kepada PT. R atau kepada Direktur PT. R berinisial H, yang meskipun proyek-proyek tersebut harus malalui system E-Katalog, tentunya praktik ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang Monopoli menghambat Persaingan Usaha yang Sehat.
Selain Monopoli Outsorcing, dugaan serius lainnya yang dilakukan PT. R adalah adanya kutipan atau potongan gaji kepada sejumlah karyawan dengan alasan “kas karyawan”, bahkan informasi yang diterima PT. R kerap tidak memberikan hak khusus kepada sejumlah karyawan security yang seharusnya diterima seperti hak ekstra puding dan tunjangan lainnya sebagaimana tertuang pada RAB proyek outsorcing tersebut, bahkan diketahui dugaan pengelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan perlengkapan perorangan mencapai nilai yang fantastis, serta diketahui pula jumlah real karyawan tidak sesuai dengan data RAB (Jumlah Palsu atau data karyawan palsu), dan juga diketahui banyaknya karyawan-karyawan “titipan” dari para ASN setempat yang diketahui tidak berkompeten di bidangnya. Dugaan-dugaan ini tentunya sangat-sangat merugikan Negara.
Tim Redaksi dan organisasi anti korupsi mencium adanya “kue titipan” kepada pejabat melalui PT. R ini, karena tidak mungkin bagi perusahaan lokal mampu memenangkan banyaknya proyek melalui system E-Katalog dalam kurun waktu yang bersamaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum mendapat tanggapan dari Pemprov Sumbar, Pemko Bukittinggi dan Direktur PT. R terkait dugaan-dugaan tersebut……Bersambung.(Team Redaksi)
![]()
