50KOTAH|SumbarInvestigasi.com – Kerja keras Unit Gakkum Satlantas Polres Lima Puluh Kota dalam mengungkap kasus tabrak lari membuahkan hasil. Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka pelaku yang menabrak seorang pengendara motor hingga meninggal dunia di rumah sakit suliki, kejadian lakalantas itu di Jalan Provinsi Tan Malaka KM 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, kecamatan Guguak, kabupaten 50 kotah.
Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasat Lantas, Iptu Zarwiko Irzal, S.H., Saat di konfirmasi media ini, bahwa tersangka berinisial EDWAR (46), seorang petani asal Jorong Guntuang, Kecamatan Bukik Barisan, kabupaten 50 kotah, berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu sore 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa nahas itu bermula pada Jumat malam 09 Januari 2026,sekitar pukul 21.10 WIB. Korban, Yoni Hendri (44), tengah mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Berdasarkan olah TKP, kondisi motor korban tidak memiliki lampu utama yang berfungsi, sehingga korban hanya menggunakan lampu senter di kepala sebagai alat bantu penerangan.
“Dari arah berlawanan, muncul sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam dengan kecepatan tinggi yang diduga menabrak pengendara motor tersebut hingga terjatuh ke sisi kanan jalan,” jelas Iptu Zarwiko Irzal.
Bukannya memberikan pertolongan, pengemudi mobil tersebut justru memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Payakumbuh, meninggalkan korban yang terkapar di lokasi kejadian.
Meski sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Suliki untuk mendapatkan perawatan medis akibat patah tulang kaki dan luka lecet, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Berbekal penyelidikan intensif dan keterangan saksi-saksi, Unit Gakkum Polres 50 Kota berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku yakni Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF.
“Tersangka diduga melarikan diri ke rumahnya setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, posisi tersangka dan kendaraan berhasil diidentifikasi dan langsung kami lakukan pengamanan,” tambah Kasat Lantas.
Atas perbuatannya, tersangka EDWAR kini telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelaku terancam hukuman pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Menyikapi kejadian itu, Iptu Zarwiko Irzal mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah cuaca hujan yang membuat jalanan raya licin.
“Kami meminta pengendara selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan seperti lampu utama, dan yang paling penting, jangan pernah meninggalkan korban apabila terlibat kecelakaan. Tindakan tabrak lari adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi
![]()
