PESISIR SELATAN – Program Budidaya Lele dalam Ember (Budikdamber), yang dijalankan melalui sinergi Pemerintah Nagari Koto Taratak bersama Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan gizi masyarakat, kini menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan yang dinilai belum berjalan secara transparan.
Program yang bertujuan mendorong masyarakat membudidayakan ikan lele secara mandiri di pekarangan rumah itu, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan protein keluarga sekaligus menjadi sumber tambahan pendapatan. Namun di lapangan, pelaksanaannya justru memunculkan keluhan dari sebagian calon penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 40 warga yang telah tercantum sebagai penerima bantuan. Setiap penerima disebut memperoleh 50 ekor bibit lele, pakan sebanyak 8 kilogram, serta satu unit ember berkapasitas 80 liter sebagai media budidaya.
Meski demikian, hingga Kamis (30/7/2026), sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan tersebut, padahal nama mereka telah masuk dalam daftar penerima. Di sisi lain, sebagian penerima lainnya justru disebut telah memperoleh seluruh paket bantuan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kebingungan dengan mekanisme penyaluran yang diterapkan. Menurutnya, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai dasar pembagian bantuan maupun tahapan distribusinya.
“Kami sudah melihat daftar penerima yang berjumlah 40 orang tersebut. Nama kami ada di dalamnya, tetapi sampai sekarang belum menerima bantuan apa pun. Sementara ada yang sudah lebih dulu menerima. Kami hanya berharap ada penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Warga tersebut mengatakan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar memperoleh bantuan, melainkan adanya kepastian, keterbukaan, dan perlakuan yang sama bagi seluruh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Terkait kondisi tersebut, ia meminta Pemerintah Nagari Koto Taratak bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan ulang terhadap daftar penerima serta memastikan seluruh bantuan disalurkan sesuai data yang telah ditetapkan. Jika penyaluran dilakukan secara bertahap, masyarakat berharap jadwal maupun mekanismenya disampaikan secara terbuka sehingga tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda.
Seorang tokoh masyarakat setempat turut menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Menurutnya, program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan agar tidak menimbulkan polemik.
“Program ini pada dasarnya sangat baik karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun apabila pelaksanaannya tidak disampaikan secara terbuka, maka akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Sangat disayangkan jika tujuan mulia ini justru tercoreng akibat lemahnya tata kelola pendistribusian,” katanya.
Ia meminta pemerintah nagari maupun dinas terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran bantuan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Kalau memang disalurkan secara bertahap, jelaskan tahapannya. Kalau ada kendala administrasi atau teknis, sampaikan secara terbuka. Transparansi akan menghilangkan prasangka dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini,” ucapnya lagi.
Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap proses distribusi sehingga seluruh warga yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat memperoleh haknya secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Nagari Koto Taratak maupun Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (Castro*)













