Dituding Lakukan Pencabulan, Veteran Perang diduga Dikriminalisasi, Pengacara Soroti Prosedur Penangkapan

HEADLINE10 Dilihat

SUMBAR INVESTIGASI | ROKAN HILIR — Penetapan Sukirman (64) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak menuai keberatan dari kuasa hukumnya. Bukan hanya membantah tuduhan pidana, tim pengacara juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dinilai bermasalah.

Perkara tersebut kini bergulir melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sidang perdana digelar pada Senin, 7 September 2026, namun belum berjalan maksimal karena pihak termohon disebut tidak hadir.

Sukirman, seorang pensiunan yang disebut kuasa hukumnya pernah bertugas selama sekitar dua tahun di Timor-Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum dalam usia 64 tahun.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Polres Rokan Hilir menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim terhadap Sukirman.

Dalam surat tersebut, Sukirman disebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain surat penangkapan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Kedua surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang kini dipersoalkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan.

Ditangkap Mendadak

Kuasa hukum Sukirman, Iskandar, S.H., mengatakan kliennya ditangkap secara tiba-tiba. Menurutnya, sebelum penangkapan tersebut Sukirman tidak pernah diberitahukan secara memadai mengenai proses hukum yang sedang diarahkan kepadanya.

“Sekonyong-konyong dilakukan penangkapan atas dirinya tanpa adanya proses penyelidikan dan pemberitahuan sebagaimana mestinya,” ujar Iskandar.

Menurut keterangan kuasa hukum, Sukirman ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah berada di kantor polisi, barulah statusnya sebagai tersangka disampaikan. Keesokan harinya, Sukirman kemudian dilakukan penahanan.

Tim pengacara selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

“Yang kita persoalkan sekarang bukan pokok perkaranya, tetapi bagaimana prosedur formal ini dilakukan,” tegas Iskandar.

Menurut Iskandar setelah pihaknya melakukan berbagai upaya hukum dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur, penahanan Sukirman sempat ditangguhkan oleh Kapolres Rokan Hilir.

Namun, setelah perkara memasuki tahap II pada 27 Agustus 2026, Sukirman kembali ditahan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kuasa hukum mengaku telah memberikan sejumlah jaminan agar Sukirman tidak ditahan. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses penahanan setelah pelimpahan tahap II.

Iskandar menilai kondisi kliennya yang telah berusia lanjut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan penahanan.

Ia juga menegaskan bahwa Sukirman membantah telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dituduhkan.

“Pokok perkara nanti kita hadapi di persidangan. Sekarang yang kita uji adalah prosedur formalnya, apakah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Iskandar juga menyoroti latar belakang Sukirman yang disebut pernah bertugas di Timor-Timur dan memperoleh sejumlah penghargaan atas pengabdiannya.

Menurutnya, sangat ironis seorang pensiunan berusia 64 tahun yang disebut memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara harus berhadapan dengan proses hukum yang oleh pihaknya diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. “Kita memahami ada pihak-pihak lain yang bermain di sini. Tetapi itu nanti akan kita buktikan,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuradukkan status dan penghargaan Sukirman dengan pembuktian perkara pidana. Namun, kondisi usia serta keadaan kliennya dinilai relevan ketika aparat menentukan langkah penahanan.

Dalam sidang praperadilan pada 7 September 2026, Iskandar menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Termohon dalam perkara tersebut adalah pihak Kapolres Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Menurut Iskandar, ketidakhadiran Kapolres Rokan Hilir disampaikan melalui surat dari jajaran Reskrim dengan alasan adanya kegiatan lain.

Hal tersebut dipersoalkan Iskandar, S.H. Ia menilai dalam proses persidangan, institusi kepolisian seharusnya dapat diwakili oleh bagian hukum atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadiri persidangan.

“Kami meminta hakim praperadilan menilai ketidakhadiran tersebut. Jangan sampai proses hukum yang menyangkut hak seseorang justru tidak dihadiri oleh pihak yang menjadi termohon,” katanya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga disebut tidak hadir hingga waktu persidangan yang ditentukan. Akibat ketidakhadiran para termohon, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.

Iskandar, S.H meminta apabila termohon kembali tidak hadir, hakim mempertimbangkan sikap tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif, serta tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak Sukirman.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak hanya mempersoalkan substansi perkara, tetapi juga ingin memastikan seluruh tindakan aparat dalam perkara tersebut berjalan berdasarkan hukum acara pidana. “Kita berharap bentuk-bentuk kriminalisasi ataupun tindakan yang melampaui aturan dapat dibuktikan dan dinyatakan tidak sah,” kata Iskandar.

Ia berharap hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan tindakan hukum terhadap Sukirman yang menjadi objek praperadilan tidak sah.

Jika permohonan dikabulkan, pihaknya berharap Sukirman dapat dikeluarkan dari tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan selanjutnya menghadapi pokok perkara melalui proses hukum yang transparan.

Namun demikian, seluruh tudingan mengenai kriminalisasi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut merupakan dalil pihak kuasa hukum yang saat ini sedang diuji dalam praperadilan. Sementara tuduhan pencabulan terhadap anak terhadap Sukirman juga masih merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *