FPIISumbar.com,Solok – Dijelaskan bupati bahwa, KUPA) dan PPAS-P merupakan siklus pembangunan daerah, yang mana tahapanya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri, No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Mendagri, nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah.
Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM harapkan, rancangan kebijakan umum perubahan (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) APBD Kab.Solok tahun 2020, dapat segara dibahas dan disetujui.
Hal itu untuk meningkatkan kesejahteraaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19, dapat segera dilakukan.
Begitu hal tersebut disampaikan Gusmal Bupati Solok, dalam kata sambutannya saat menghadiri pembukaan pembahasan KUPA dan PPAS-P, di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (27/07/2020) di Pangeran Beach Hotel Padang.
Bupati berharap, agar pembahasan yang dilakukan nanti, pada hakekatnya adalah mencari kesepakatan bersama, tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020, dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah, yang semuanya itu nanti akan disebar ke semua organisasi perangkat daerah.
Disebut bupati bahwa, perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020, kali ini mengusung tema, “menuju Kabupaten Solok yang mandiri dan berdaya saing melalui pengembangan SDA, serta peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Bupati mengatakan, tema tersebut sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020, tentang peningkatan SDA untuk pertumbuhan berkualitas, dengan prioritas nasional pembangunan manusia, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan nilai tambah energi, pangan, sumber daya air dan keamanan nasional.
Bupati berharap, agar pembahasan nanti dapat berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling memahami, sehingga dapat mencari solusi bersama, terhadap permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi.
Rapat pembahasan KUPA dan PPAA-P Tahun anggaran 2020 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Solok Renaldo Gusmal, SE.
Dalam releasenya humas Setdakab.Solok mengatakan, rapat pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 oleh Banggar, bersama dengan Tim TAPD tersebut, dijadwalkan selama 4 hari, mulai dari tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
Hadir dalam kesempatan itu Sekwan Kab.Solok Suharmen, Anggota DPRD Kab Solok dan Tim TAPD Kab Solok.
Sekda Kab.Solok H.Awirman, SE.MM selaku Ketua Tim TAPD dikesempatn itu memaparkan bahwa, Tim TAPD telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, Sekdakab selaku Ketua Tim TAPD memohon, agar program dan kegiatan yang dilakukannya bersama Tim TAPD dapat didiskusikan dan dicermati kembali.
Adapun mengenai perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 Sekda Kab.Solok menyebutkannya sebesar Rp.1.137.880.972.596,55.
Sekda mengatakan, ada terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964, dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020, yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55.
Sekda menjelaskan, mengenai pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020, lebih diarahkan kepada program dan kegiatan.
Sekda menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan, dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021, dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing, dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Tak hanya itu, lebih jauh dijelaskan Sekda bahwa, pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020, difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19, yaitu pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan, melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net), dan stimulus pada perekonomian pasca bencana.
Terkait perubahan belanja daerah tahun anggaran 2020, Sekdakab.Solok kemudian merincinya sebagai berikut,
Belanja tidak langsung sebesar Rp.843.739.627.093.,73 (Mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020).
Belanja langsung sebesar Rp.335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp.87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal).
Dikatakan Sekda bahwa anggaran belanja langsung sebagaimana yang disebut diatas, diprioritaskan untuk kebutuhan belanja yaitu,
Kemudian untuk belanja operasional perkantoran, seperti biaya listrik, air, telepon, internet dan pemeliharaan gedung, serta pemeliharaan kendaraan dan lain-lain.
Alokasi program dan kegiatan yang merupakan tugas SKPD, dalam rangka menstimulasi peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Alokasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian 4 Pilar pembangunan kabupaten Solok.
Usai pemaparan umum oleh ketua TAPD, rapat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari selasa jam 10.00 wib. (Team FPII Sumbar)