FPIISumbar.Com, Padang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengungkapkan, 2021 mendatang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten/Kota sudah bisa dicairkan.
Aliran anggaran tersebut, sangat strategis untuk program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat hingga pelosok daerah.
” Sudah dua tahun terakhir anggaran BKK Sumbar tidak bisa dicairkan, hal tersebut dikarenakan peraturan gubernur (Pergub) yang salah, sehingga dana tersebut menetap pada komposisi APBD Sumbar, ” katanya saat diwawancarai, Rabu (5/8).
Dia mengatakan kendala BKK adalah Pergub yang salah, dan ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri). Sekarang aturan tersebut talah direvisi, 2021 anggaran itu sudah bisa dicairkan untuk mengoptimalkan pembangunan daerah. Terkait BKK selalu dianggarkan pada APBD Sumbar setiap tahun.
Dia mengatakan untuk tahun 2021 BKK akan masuk dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2021, untuk Pergubnya sudah tidak masalah lagi dan telah dilakukan revisi oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
Dikatakannya, pada tahun APBD 2018 lalu terdapat Rp 501 Silpa. Dari Silpa tersebut, 85 persen berasal dari tidak terealisasiknya BKK, namun hal tersebut tidak masalah jika dialokasikan terhadap program yang menyentuh langsung terhadap masyarakat.
Dia mengatakan pemerimaan daerah dari Silpa harus digunakan untuk sejumlah program dan kegiatan dalam menunjang recana program jangka menegah daerah (RPJMD), sehingga pemerataan pembangunan lebih optimal.
” BKK cukup strategis untuk proses pemerataan pembangunan kabupaten/kota. Sudah dua tahun BKK belum tertampung, sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal memaparkan, tiap tahun banyak sekali permintaan untuk pembangunan jalan lingkung dan betonisasi yang datang dari masyarakat, tapi karena dalam Pergub BKK yang terbit sebelumnya disebutkan,
infrastruktur yang akan dibantu harus menunjukkan bukti kepemilikan sah atau sertifikat, ini membuat anggota dewan tak bisa menyalurkan pokir mereka untuk kebutuhan infrastruktur.
“Aneh-aneh saja. Wajib memperlihatkan bukti kepemilikan sah atau sertifikat. Jalan kampung, jalan usaha tani, mana ada sertifikatnya. Sudah dua tahun terakhir DPRD terkendala menyalurkan Pokir di Dapil masing-masing karena aturan tersebut. “katanya (Tim)