Sumbarinvestigasi.com – RP (24) pengganguran residivis dalam kasus 363 pencurian kendaraan bermotor, beberapa bulan menghirup udara segar dari Lapas Kelas II B Painan beberapa bulan yang lalu harus kembali berususan dengan anggota Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, alias penganguran, warga kampung Muaro Sakai Kenagarian Muaro Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, dibekuk saat sedang duduk dipinggir jalan didaerah Surantih, Kecamatan Sutera, bersama temanya.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa. S.Ik menegaskan, penangkapan RP Pessel Back Up Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, atas laporan Polisi dalam dugaan tindak pidana Pencurian, minggu (16/8).
” bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, kita langsung turunkan tim opsnal Macan Kumbang ke lapangan,” terang Allan.
Kasat Reskrim Polres Pessel itu menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, dan pengembangan di lapangan, pada hari Kamis (27/8) pukul 04.00 Wib RP (24) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dibekuk anggota kita di daerah Surantih, Kecamatan Sutera, saat pelaku sedang duduk di tepi jalan.
Dan dari keterangan sementara dari pelaku jika dalam melakukan aksi nya, dengan cara memanjat untuk masuk dalam rumah dan mengambil barang bukti.
” Kita amankan barang bukti 1 unit sepeda moto Scoopy, dan beberapa unit handphone Android, diduga hasil tindak pidana pencurian,” kata Allan.
Sehubungan dengan rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e jo pasal 486 ayat (1) KUHP. Sekaligus dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tekuk Allan. (Tim Fpiisumbar)