FPIISUMBAR.COM, PAINAN – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan sebanyak 337.902 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan 2020.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, mengatakan, angka ini akan selalu terkoreksi hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020.”sebutnya pada wartawan, Senin (07/09) di Painan.
Epaldi menjelaskan jumlah DPS tersebut dibandingkan dengan data DPT Pemilu 2019 berjumlah 331.260, pada pemilu 2020 mengalami kenaikan sebanyak 6.642 pemilih atau 2 persen. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan 2020 tidak sebanyak TPS pada Pemilu 2019.
“Pada Pemilu 2019 jumlah TPS 1.479 sedangkan pada pemilu 2020 TPS sebanyak 1.099 atau selisih sebanyak 380 TPS dibanding tahun lalu,” ucap Epaldi.
Lebih lanjut Epaldi juga menambahkan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah yang akan dilaksanakan Pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020, pihaknya akan selalu mengacu pada protokol kesehatan.
“Mengingat kondisi daerah yang saat ini pandemi Covid 19 belum berakhir, maka kita dalam pelaksanaan tahapan pilkada selalu mengacu portokol kesehatan. Begitu juga pada pelaksanaan pencoblosan nanti,” ulasnya.
Pada kegiatan pencoblosan nanti, KPU Pesisir Selatan akan melaksanakan dengan mengacu protokol kesehatan, diantaranya menyediakan tempat cuci tangan, mengukur suhu pemilih, pemilih dan petugas wajib memakai masker serta selalu menjaga jarak. (Tim)