FPIISUMBAR.COM – Sebanyak 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Barat akan melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena harus menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD diruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).
Rakorsus yang diikuti oleh Kapolda, Danrem 032 WRB, Kajati, dan Kabinda Provinsi Sumatera Barat digelar untuk mensukseskan Pilkada 2020 nanti tetap dijalani dengan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat agar masyarakat tidak ragu untuk ikut serta dalam pemilihan Pilkada tersebut. “Tugas pemerintah pertama kali memastikan protokol kesehatan untuk seluruh rakyat, dimana protokol kesehatan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini,” ujar Mahfud MD
Penyelenggaran Pilkada tahun 2020 akan tetap diadakan karena Covid-19 yang menjadi sasaran utama untuk dihadapi tidak tahu kapan berakhirnya. Untuk itu syarat pelaksanaan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan dan menjaga nilai-nilai demokrasi disetiap tahapan pilkada 2020.
Tahapan penting dalam proses Pilkada adalah pendaftaran pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara. Dalam proses ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada. Tidak menjadi pemilu dalam arti tidak membuat pilu terapi menjadi pesta demokrasi yang tidak memilukan”, harap Mahfud.
Turut andil pemerintah dalam mensukseskan Pilkada serentak ini sangat diperlukan. Dikarenakan banyak kejadian ketika tahap pendaftaran tidak mematuhi protokol kesehatan. Kemendagri pun telah menegur daerah-daerah yang melanggar protokol kesehatan. Dan pelaksanaan tahap debat dalam Pilkada juga dibatasi maksimal 50 orang. Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi rambu-rambu didalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, ditengah pandemi Covid-19 dan harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
Adanya kejadian pada 4 sampai 6 September tersebut dimana saat itu terdapat beberapa masalah dilapangan dalam penerapan protokol kesehatan. Pada tahap pendaftaran calon bahwa pendukung begitu banyak sehingga timbul kerumunan masa yang begitu masif, tidak terkendali, dan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kejadian itu terlihat Bawaslu RI mencatat adanya 141 pelanggaran pada pendaftaran hari pertama dan 102 pelanggaran menjelang penutupan.
Sementara, KPU RI mencatat terdapat 37 bakal pasangan calon yang salah satunya positif Covid-19. Hal itu terjadi seperti contoh kasusnya Kabupaten Bima, kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pohawato dan lain-lainnya. “Maka dari itu, kejadian tersebut dapat menjadikan gambaran untuk kita semua untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak nanti,” terang Tito.
Khususnya dalam Rakorsus membicarakan langkah-langkah yang lebih sistematis dalam rangka pelaksanaan Pilkada secara baik serta dengan berpijak dengan protokol kesehatan.
Selain itu, ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan terkait masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020 peraturan KPU pertemuan hanya terbas, tatap muka melalui dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. “Dan membatasi jumlah peserta yang hadir, paling banyak 50 (lima puluh) orang, menjaga jarak serta dapat diikuti secara media darring (PKPU 10 tahun 2020)”, kata Arief Budiaman.
Peraturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga wajib mematuhi ketentuan mengenal status Covid-19 pada daerah pemilihan serentak.
Sedangkan, debat publik dan debat terbuka diselenggarakan didalam studio, lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta atau tempat lainnya serta membatasi jumlah undangan, pendukung yang hadir sebanya 50 orang.
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa dirinya optimis Pilkada terlaksana 9 Desember 2020 berjalan dengan lancar karena segala persiapan dan program telah disiapkannya. Bahkan ia menegaskan sudah mempersiapkan berbagai skenario dan berbagai kemungkinan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 mendatang.
“Sebelumnya, kita sudah pernah membahas ini. Intinya Pemprov Sumbar sepakat sesuai arahan pemerintah pusat dari Menkopolhukam untuk menjalankan persiapan pelaksanaan Pilkada 9 Desember,” ungkap Gubernur Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menyebut, pelaksanaan Pilkada 9 Desember pastinya ada konsekuensi yang mesti dijalankan, seperti menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Itu salah satu hal yang dibahas serius. Setiap pelaksanaan tahapan hingga hari pencoblosan nanti, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Warga yang akan menyalurkan hak pilih harus dicek suhu tubuh, menggunakan masker, disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta bilik suara diatur dengan baik. “Kita berharap TNI, Polri dan Bawaslu dalam mensukseskan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan aman dari Covid-19,” ujar Irwan Payitno.
Gubernur Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, saat mengantre pada pencekan suhu tubuh, memberikan sarung tangan ketika melakukan pencoblosan. “Nanti akan kita diatur secara bertahap warga yang masuk ke TPS, yang terpenting masyarakat aman dalam melakukan pencoblosan,” tambahnya. (Tim)