Sumbar Investigasi. Com. Lampung Selatan- Menghalangi kerja wartawan untuk mencari berita merupakan suatu perbuatan yang mengangkangi UU Pers No. 40 tahun 1999. Lebih ironisnya lagi bila hal tersebut dilakukan oleh seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seharusnya sebagai komisioner disalah satu Lembaga Negara dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui para kuli tinta sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terkait tahapan-tahapan Pilkada yang akan dilangsungkan pada tangga 9 Desember 2020 nanti.
Hal inilah yang membuat para Wartawan Lampung Selatan dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan yang didukung FPII Korwil Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, serta Jajaran Pengurus FPII Provinsi Lampung mengadakan aksi damai didepan Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Raden Inten, Rabu (04/11/2020).
Berbagai kritikan, kecaman dilontarkan kepada KPU disampaikan oleh beberapa Orator dari mobil komando terkait pelarangan Wartawan untuk meliput kegiatan KPU terkait tahapan pilkada tahun ini.
Tak terkecuali Ketua FPII Setwil Prov. Lampung, Aminudin.
Ia meminta Ketua KPU dan jajarannya membuka mata dan hati serta memahami kinerja wartawan dilindungi Undang-undang.
“Hasil pembangunan, hasil kinerja para pemangku jabatan tidak akan terpublikasi bila tidak ada wartawan. Ini yang harus dipahami. Saya menjamin seluruh Anggota FPII se-Provinsi Lampung akan kembali melakukan aksi bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik, “Ujar Amin.
Ia juga menambahkan, peraturan KPU tidak menjadi suatu alasan yang tepat untuk melarang wartawan dalam meliput. Karena sejatinya UU itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan.
“Sekarang ini tahapan pilkada untuk Kabupaten Lampung Selatan, sudah selayaknya para komisioner KPU mempelajari, memahami isi dari UU Pers No. 40 tahun 1999, karena kinerja KPU tidak terpisahkan dari para Wartawan sebagai corong informasi kepada publik , “Jelasnya kepada Wartawan usai aksi damai di depan kantor KPU.
Berdelik dibalik peraturan KPU, Mislamudin selaku Komisioner KPU Lampung Selatan merasa apa yang dilakukannya dan jajaran hanya mengikuti aturan. Ia juga meminta maaf bila terjadi kesalahan dalam menerima wartawan. Namun apapun hasil liputan yang didapat oleh teman-teman wartawan itu merupakan nasib.
“Menurut saya bagus tidaknya nilai dari hasil peliputan rekan-rekan wartawan itu memang sudah merupakan nasib, Ujar Mislamudin kepada perwakilan Wartawan saat diadakan pertemuan di ruang rapat KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Korwil Lampung Selatan, Didik Prastyawan mengatakan, Komisioner KPU jangan bersenda gurau dalam persoalan ini, karena pelarangan wartawan dalam meliput kegiatan itu sudah merupakan perbuatan yang mengangkangi Undang-Undang, rekan-rekan KPU coba baca itu biar paham.
Oleh karena insident itu, KPU Kabupaten Lampung Selatan harus meminta maaf kepada semua rekan jurnalis yang ada di Lampung Selatan, dan juga kepada media patners FPII Provinsi Lampung yang telah menayangkan berita pengusiran wartawan di Kantor KPU Lampung Selatan beberapa hari yang lalu.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan akan turun kembali melakukan aksi di KPU, kalau tidak bersedia meminta maaf itu merupakan arogansi dan keserakahan. “Tegasnya. (red)
Sumber : FPII Korwil Lampung Selatan